Klikfakta.id, HALSEL — Hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, menuai sorotan.
Pasalnya, salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga kini tidak diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Padahal dalam audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp230 juta, yang diduga terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Saketa, Idjul M. Kiat.
Ketua BPD Saketa, Muammar J. Tuheteru, menjelaskan bahwa audit dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun, ia menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai tidak transparan.
“Ketika kami minta salinan LHP, Inspektorat menyampaikan bahwa dokumen tersebut hanya bisa lihat, tidak boleh difoto atau disalin dengan alasan dokumen rahasia,” ujar Muammar dalam keterangan pers, Selasa (5/5/2026).
Meski tidak memperoleh dokumen resmi, Muammar mengaku sejumlah poin temuan sempat disampaikan secara lisan dalam pertemuan dengan Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, bersama Wakil BPD Muhdar Hi. Musa, serta perwakilan masyarakat.
Beberapa temuan yang diungkap antara lain:
Program sandang pangan senilai sekitar Rp100 juta yang dinilai tidak memberi manfaat kepada masyarakat, ketidaksesuaian pekerjaan fisik di lapangan dan honor perangkat desa yang belum dibayarkan selama beberapa bulan
Menurut Muammar, nilai temuan tersebut tergolong besar dan berdampak langsung pada masyarakat Desa Saketa.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan berdasarkan undang-undang, BPD seharusnya mendapatkan akses penuh terhadap dokumen audit tersebut.
“Bagaimana kami bisa menjalankan fungsi pengawasan jika data temuan saja tidak kami miliki? Kalau salinan LHP tidak diberikan, wajar jika muncul dugaan bahwa Inspektorat melindungi kepala desa,” tegasnya.
Sikap tertutup Inspektorat juga memicu pertanyaan dari masyarakat. Mereka menilai pengelolaan dana desa, yang bersumber dari anggaran publik, seharusnya dilakukan secara transparan.
Seorang mahasiswa asal Saketa, Yusril Iksan, turut mengkritisi alasan kerahasiaan dokumen tersebut. Ia menilai dalih “dokumen rahasia” tidak tepat dalam konteks pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa itu milik masyarakat, seharusnya terbuka, apalagi kepada BPD yang punya fungsi pengawasan. Kalau dibatasi, justru menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Yusril juga menambahkan bahwa berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik, lembaga seperti BPD memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh salinan hasil audit pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Halmahera Selatan terkait alasan tidak diberikannya salinan LHP kepada BPD Desa Saketa.
Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp terkait hal tersebut namun nomornya tidak menerima.(sah/red)














