Klikfakta.id,MOROTAI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui perwakilan pengampu tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang diwakili oleh Bapak Rivai malase dalam rangka penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah, Kamis (7/5).
Kegiatan koordinasi tersebut membahas sejumlah langkah strategis dalam optimalisasi pengelolaan JDIH, di antaranya peningkatan publikasi produk hukum daerah.
Penguatan kualitas dokumentasi dan informasi hukum, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dalam mendukung keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menekankan bahwa pengelolaan JDIH yang optimal menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi hukum yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Selain koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pulau Morotai, perwakilan pengampu tugas BPHN juga melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai terkait pemetaan permasalahan hukum yang berkembang di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Pembahasan difokuskan pada identifikasi berbagai persoalan hukum yang dominan terjadi di tengah masyarakat, langkah preventif melalui penyuluhan hukum, serta penguatan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pembinaan hukum di daerah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan daerah menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan layanan hukum dan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami berharap sinergi yang terbangun bersama DPRD dan Polres Kabupaten Pulau Morotai dapat semakin memperkuat layanan informasi hukum dan pembinaan hukum kepada masyarakat. Pengelolaan JDIH yang optimal serta pemetaan persoalan hukum daerah menjadi langkah penting dalam menghadirkan layanan hukum yang transparan, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan melakukan pendampingan dan koordinasi lanjutan terkait optimalisasi pengelolaan JDIH Kabupaten Pulau Morotai, menyusun bahan pemetaan isu dan permasalahan hukum daerah berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Pulau Morotai, serta mendorong pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum secara kolaboratif bersama para pemangku kepentingan daerah.(hms/red)














