Klikfakta.id, TERNATE – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa seorang kontraktor kelas kakap di Maluku Utara Paul Liang atas dugaan korupsi pengadaan kapal Billfish.
Berdasarkan informasi Paul Liang tiba di kantor Kejati Malut menggunakan mobil Nissan X-Trail warna putih dengan nomor polisi DB 1912 KK pada Selasa (19/5/2026).
Kedatangan Paul Liang nyaris luput dari perhatian publik maupun awak media karena pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Pemeriksaan terhadap Paul berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2017.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan event bergengsi Widi International Fishing Tournament (WIFT) yang dipusatkan di Pulau Widi, Halmahera Selatan dan menggunakan dua kapal mewah bernama Billfish.
Dalam proyek tersebut, CV Mandiri Makmur diketahui sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebeo Rp 5.906.208.000 atau hampir Rp 6 miliar.
Meski situasi di halaman kantor Kejati Maluku Utara dipadati massa aksi demontrasi, namun proses pemeriksaan terhadap Paul Liang tetap berjalan tanpa gangguan dan dilakukan secara tertutup oleh penyidik Pidsus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan terkait perkara pengadaan kapal mancing Billfish tahun anggaran 2017,” singkat Matheos.
Sekedar informasi pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami proses pengadaan kapal, mekanisme pekerjaan proyek hingga dugaan aliran anggaran dalam proyek miliaran rupiah tersebut.
Kasus dugaan korupsi kapal Billfish kembali menyita perhatian publik setelah penyidik Kejati Malut melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejati Malut masih terus melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi terkait potensi kerugian negara maupun kemungkinan adanya pihak lain yang bakal ikut diperiksa dalam perkara tersebut.(sah/red)













