Klikfakta.id,,TERNATE — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara membongkar dugaan kasus korupsi koperasi andalan yang melekat pada Dinas Perhubungan Kota Ternate yang dianggarkan sebesar Rp400 juta.
Pasalnya dugaan kasus tersebut diduga kuat adanya penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan kerugian daerah sekitar Rp 400 juta.
Kasus ini dilakukan peyelidikan tim penyelidik bidang intelijen Kejari Ternate setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2022-2023 terkait setoran retribusi yang diduga tidak disetor ke kas daerah.
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait sejak 12 Mei 2026.
“Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama pada Dinas Perhubungan Kota Ternate. Sebab ini temuan BPK RI tahun 2022,” ujar Andi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya Kejari Ternate tidak hanya fokus pada temuan tahun 2022 dan 2023, tetapi juga membuka menelusuri dugaan praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu sejumlah pihak akan dipanggil agar segera dimintai pertanggungjawaban terhadap penagihan retribusi daerah sebagaimana yang tercantum dalam temuan BPK RI Tahun 2023.
“Kedepannya kami panggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab dan Kami akan melakukan kroscek untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.
Andi menjelaskan, dalam temuan BPK tercatat estimasi dana retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah sekitar Rp400 juta. Nilai tersebut diduga berasal dari pengelolaan retribusi tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama.
“Tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan kami memperluas, apakah modus operandi yang sama juga dilakukan pada tahun sebelumnya,” tegasnya.
Saat ini, tim penyelidik masih melakukan serangkaian tindakan awal untuk mencari dan menemukan fakta hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
”Proses penyelidikan dilakukan guna untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah, namun diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.(sah/red)













