Klikfakta.id, HALSEL — Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera panggil dan periksa Bupati Halmahera Selatan Hassal Ali Bassam Kasuba.
Selain Bupati, FAKI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara panggil pejabat di Bagian Umum pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selata atas dugaan praktik āpemutihanā (cuci anggaran) speed boat milik Bupati.
Pasalnya dugaan praktik pemutihan atau cuci anggaran diduga adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan
Dugaan tersebut adanya dugaan pembiayaan speed boat yang disebut ditutupi melalui pos belanja makan minum pada Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Halsel Tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Informasi menyebut anggaran ratusan juta rupiah yang semestinya untuk kebutuhan mamin Pemkab Halsel diduga dialihkan membiayai fasilitas speed boat milik kepala daerah.
ā
āKejatiĀ Malut Didedak Periksa Bupati Halsel atas Dugaan Cuci Anggaran Speed Boat
āāKalau benar anggaran mamin dipakai untuk menutupi belanja speed boat, ini sudah masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ini serius dan harus dibongkar,ā tegas Dani berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, praktik pergeseran anggaran seperti itu sangat berbahaya karena diduga dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam pengelolaan APBD untuk kepentingan tertentu.
Untuk itu FAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Bagian Umum Pemda Halsel.
Penyelidikan tersebut khususnya seluruh item belanja makan minum Tahun Anggaran 2024.
āJangan tunggu ramai baru bergerak. Kejati segera panggil semua pihak, termasuk bupati dan pejabat Bagian Umum. Kalau adanya penyimpangan, proses hukum harus jalan,ā ujarnya.
Ia juga menyampaikan FAKI meminta segera dilakukan audit total terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Pemda Halsel agar dugaan penyimpangan dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Dani menegaskan, APBD merupakan uang rakyat yang wajib digunakan sesuai aturan dan peruntukannya, bukan untuk menutupi fasilitas pejabat.
āRakyat lagi susah, tapi kalau anggaran daerah dipakai untuk kepentingan tertentu, ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat,ā katanya.
āDalam aturan hukum, kata Dani penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pengelolaan keuangan daerah.
“Sebab pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap belanja dilakukan sesuai nomenklatur dan tujuan penggunaannya,” tandasnya.
FAKI Maluku Utara memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.
Bahkan, mereka mengancam menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila dugaan itu tidak segera ditindaklanjuti.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan pada prinsipnya membutuhkan laporan resmi sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum.
āYang menjadi starting point adalah laporan. Meskipun informasi ini telah kami dengar beberapa minggu lalu, tetapi alangkah baiknya ada laporan resmi sebagai dasar kami untuk bertindak,ā ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Halsel masih dalam upaya konfirmasi agar mendapat keterangan resmi terkait dugaan penggunaan APBD, pos makan minum untuk pembiayaan speed boat tersebut.













