Klikfakta.id, TERNATE – Aryati Umagapi kakak korban SF atas kasus asusila di Kepulauan Sula, Maluku Utara, menaruh harapan pimpinan tinggi pengadilan militer iii-18 Ambon agar terdakwa seorang oknum anggota TNI berinisial AU itu diberikan sanksi pemecatan.
Hal itu disampaikan Aryati didampingi kuasa hukumnya M Bahtiar Husni kepada awak media di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, pada Rabu (20/5/2026) kemarin.
Aryati menaruh harapan kepada pimpinan tertinggi pengadilan militer iii-18 ambon yang berada di jalan jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Pihak keluarga meminta kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar menjatuhi sanksi berat hingga berujung pada pemecatan kepada Serda AU Babinsa Koramil 1510-02 Bobong, Kodim 1501 Kepulauan Sula.
“Kami dari keluarga menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon bisa jatuhi sanksi berat hingga pecat terhadap terdakwa AU,” ujar kakak Aryati.
Permintan ini lanjut Aryati Umagapi karena dengan kasus ini membuat korban trauma dan keluarga sangat malu.
“Kami selaku keluarga memohon kepada yang mulia majelis hakim bisa pertimbangan kondisi korban dengan menjatuhi sanksi berat kepada terdakwa,” katanya.
Terpisah, M Bahtiar Husni selaku kuasa hukum korban mendorong majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar menjatuhi sanksi kepada terdakwa hingga putusan pemecatan.
Sebab perbuatan terdakwa sangat merugikan korban dan bisa sampai trauma begitu juga keluarga besar korban menelan malu yang cukup besar.
Tentu selaku kuasa hukum juga sangat merespon baik karena kasus ini bisa ditindaklanjuti hingga pada sidang terdakwa.
Namun begitu harapan keluarga korban juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan nanti.
“Kami sebagai kuasa hukum juga mendorong dan berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi sanksi berat kepada terdakwa,” jelasnya.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2019, dimana korban ini mengikuti terdakwa untuk sekedar jalan-jalan di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Karena bermalam terdakwa mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan.
Korban lantas mengikuti kemauan terdakwa karena terdakwa merupakan kakak sepupunya korban sendiri sehingga korban tidak berpikiran yang macam-macam.
Namun disaat hendak mau tidur terdakwa lantas ingin mencium korban sembari memaksa memegang payu daranya dan memaksa korban untuk memegang alat vital terdakwa.
Dari situ terdakwa mulai melakukan hal yang tidak senonoh itu. Akan tetapi korban sempat menghindar dan mengunci diri di kamar mandi.
Namun saat korban lari ke kamar mandi, saat itu dia sudah tidak mau untuk keluar karena takut.
Namun terdakwa membujuk agar keluar dan segera tidur, karena terdakwa berjanji tidak lakukan hal itu lagi, sehingga korban keluar tetapi tidak berani tidur sampai pulang.
Setelah itu, peristiwa tersebut kembali terjadi saat terdakwa mengajak korban untuk pergi ke salah satu rumah tukang berobat kandungan atau biang karena sudah terlambat datang bulan sehingga terdakwa mengajak pergi mengecek kandungan.
Sialnya terdakwa lantas membawa korban di salah satu penginapan di Kelurahan Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Dan ditempat tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi dari pria bejat itu.
Akibatnya korban mulai demam kurang lebih satu Minggu. Setelah beberapa bulan, korban kembali diajak untuk berhubungan lagi, tetapi dia beralasan masih sakit.
Namun terdakwa terus memaksa, tetapi korban sudah tidak mau bertemu. Kemudian tidak berselang lama terdakwa kembali mengajak dengan mulai melakukan pengancaman.
Rupanya, pada saat pemerkosaan pertama dilakukan terdakwa sempat mengambil foto darah perawan dari kqorban sehingga dokumentasi itu dilakukan untuk mengancam.
Apabila tidak melayani nafsunya maka terdawa akan menyebar foto tersebut. Sialnya, hal itu bukan sekadar ancaman, tetapi terdakwa sudah mengirim ke salah satu kakak korban bernama Mini.
Itu diketahui setelah terdakwa mengirim bukti dalam bentuk screenshot. Saat itulah korban mulai mengikuti kemauan terdakwa lantaran takut keluarganya malu, sehingga tidak kuliah.
Dengan terpaksa hubungan itu sering dilakukan di beberapa tempat hingga berlanjut sampai di Kepulauan Sula lantaran sering mendapat ancaman dari terdakwa.
Hingga suatu ketika korban sudah tidak mampu tahan dan beritahu kepada terdakwa agar datang ke rumahnya untuk bertanggung jawab.
Meskipun begitu, terdakwa masih saja bersikeras untuk bertemu dengan korban namun sudah tidak mendapat respon baik dari korban.
Atas hal itu, terdakwa lantas mengirim foto kepada kakak dan teman-teman korban sehingga dari situ dia sudah tidak lagi aktif di WhatsApp.
Atas hal itu, korban mulai berani mengambil tindakan dengan memberi kuasa kepada YLBH Maluku Utara untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura tentang dugaan pornografi.
Sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tabun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Serda Arifin kepada pelapor.
Kasus tersebut pun diproses hingga saat Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Pihak keluarga pun menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-18 Ambon agar bisa memberikan sanksi berat dan pecat Serda Arifin karena dengan kejadian ini keluarga korban merasa malu dan korban trauma.(sah/red)













