Jaga Marwah Institusi, Menteri PU Didesak Copot Plt BPJN Malut Abdul Hamid Payapo  

Plt Balai Pelaksana Jalan Nasional( BPJN) Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara, Abdul Hamid Payopo( foto: ist)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, mendesak kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menarik Abdul Hamid Payapo atas penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.

Menurut Bahmi, penempatan Abdul Hamid Payopo alias Mito dengan jabatan strategis untuk mengelola anggaran pembangunan infrastruktur bernilai besar itu merupakan keputusan yang patut dievaluasi. 

Pasalnya, Mito pernah disebut dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas kasus suap proyek jalan dilingkungan BPJN wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Menanggapi hal tersebut Bahmi menegaskan seorang pejabat yang rekam jejaknya pernah dikaitkan dengan perkara korupsi, meskipun tidak diproses lebih lanjut, seharusnya tidak harus ditempatkan dengan jabatan yang membutuhkan kepercayaan publik lebih tinggi. 

“Menteri PU harus mengevaluasi dan menarik kembali penunjukan tersebut demi menjaga marwah institusi, sebab jabatan yang dimiliki Mito tentu diragukan publik,” tegas Bahmi, Kamis (18/6/2026).

Bahmi menilai, penunjukan Mito tidak hanya menimbulkan polemik hukum dan etika, tetapi berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam hal untuk pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan jabatan Kepala BPJN bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan jabatan yang strategis, karena mengendalikan proyek-proyek infrastruktur dengan anggaran ratusan miliar hingga triliunan rupiah setiap tahun. 

Karena itu, untuk menjaga integritas seorang pejabat pemerintah, maka rekam jejaknya harus menjadi pertimbangan utama sebelum dia ditunjukkan menduduki jabatan tersebut.

“Saya pastikan publik akan khawatir. Jangan sampai penunjukan ini menjadi pintu masuk lahirnya praktik-praktik lama yang selama ini menjadi momok dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Kekhawatiran ini harus dijawab dengan langkah konkret, bukan diabaikan,” ucap Bahmi.

Bahami menyatakan, berbagai sorotan dan kritik yang muncul dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan publik. 

“Apalagi penunjukan yang bersangkutan dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi,” imbuhnya. 

Kementerian PU lanjut Bahmi, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis terbebas dari kontroversi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun keraguan publik terhadap integritas institusi.

“Kementerian PU tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Jikalau pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, maka pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis harus benar-benar bersih dari catatan yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Pencopotan atau pembatalan penunjukan Mito bukanlah bentuk penghakiman, melainkan langkah preventif untuk menjaga kredibilitas lembaga negara. 

Sebab, kepentingan institusi dan kepercayaan masyarakat harus ditempatkan diatas kepentingan individu. Untuk Ia mendesak Menteri PU segera mengevaluasi dan mencabut penunjukan Abdul Hamid Payapo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. 

“Jangan sampai publik kembali menyaksikan terulangnya pola-pola lama yang mencederai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran negara,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Abdul Hamid Payapo sebelumnya disebut dalam perkara kasus korupsi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary.

Jaksa penuntut umum KPK, Tri Anggoro Mukti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/12), dalam surat dakwaan mengungkap adanya pengumpulan dana dari para kontraktor di wilayah Ternate yang dikoordinasikan Abdul Hamid Payapo.

Dana tersebut berasal dari sejumlah pengusaha, antara lain : Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar. Direktur PT Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar. Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp 400 juta. Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp5,05 miliar.

Sebagian uang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat di basement Kantor Kementerian PUPR Jakarta dan area parkir Pasa Raya Blok M.

Jaksa juga mengungkap bahwa Rp 873 juta dari dana tersebut kemudian diperintahkan Amran untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai “THR Natal” dalam amplop bertuliskan “Balai IX”.

Aliran dana ke pejabat dan kepala daerah. Selain untuk pengamanan proyek, sejumlah dana mengalir untuk kepentingan lain. Dan Amran disebut terima Rp500 juta dari Abdul Khoir melalui Imran S. Djumadil pada November 2015 di kantor Kementerian PUPR.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page