Kemenag RI Didesak Copot Amar Manaf dan Usut Dugaan Korupsi Proyek di IAIN Ternate

Foto : istimewa

Klikfakta.id, JAKARTA, — Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mendesak Menteri Agama untuk segera mencopot kepala Kementerian Agama Maluku Utara Amar Manaf. 

Selain itu massa aksi dari FAKI dan DPD GPM Maluku Utara juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut sejumlah dugaan penyimpangan di Kementerian Agama Maluku Utara

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demontrasi didepan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Kamis (25/6/2026). 

Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah mendesak KPK segera mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.

Koordinator aksi Mansur A. Dom, dalam orasinya mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail.

Selain itu mereka juga mendesak KPK RI untuk memanggil panitia Kelompok Kerja (Pokja) pada pemilihan dalam proyek pembangunan Gedung kuliah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate dengan nilai Rp39 miliar.

Menurut Mamsur proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI dikerjakan oleh PT. Lasissco Haltim Raya itu diduga menyimpan indikasi pelanggaran yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, kata Mansur FAKI RI juga meminta KPK membuka kembali penyelidikan proyek pembangunan Gedung Kuliah IAIN Ternate tahun 2022 senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Albarka Abdul Aziz.

“Sebab proyek yang dikerjakan oleh PT. Albarka Abdul Aziz di Ternate menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Agama,” ujar Mansur berdasarkan rilis yang diterima, Sabtu (27/6/2026). 

Lebih lanjut, Mansur mengatakan massa aksi, menilai proyek tersebut layak untuk diperiksa karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

“Dugaan kualitas konstruksi yang tidak sesuai standar ini menurut kami menjadi pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah,” tegasnya. 

Sementara Ajiz Abubakar yang juga sebagai orator dalam aksi tersebut mendesak kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan investigasi dugaan praktik rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

Menurut Ajiz, terdapat indikasi seorang pegawai PPPK menjalankan fungsi strategis sebagai PPK meskipun diduga belum memenuhi persyaratan kompetensi maupun sertifikasi yang diwajibkan. 

“Kondisi tersebut bagi kami tentu berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” ucap Aziz. 

Usai berunjuk rasa, perwakilan massa diterima dalam forum hearing oleh seorang pejabat Kementerian Agama RI di ruang Humas. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua GPM Maluku Utara yang juga Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, menyampaikan laporan terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengangkatan ASN dan PPPK di Kementerian Agama Maluku Utara.

Sartono menyebut terdapat dugaan permintaan sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan janji atau iming-iming kelulusan sebagai ASN maupun PPPK. 

“Jika terbukti, praktik tersebut menurut kami bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan semangat reformasi birokrasi yang selama ini dikampanyekan pemerintah,” tukasnya. 

Sartono menyebut sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dengan persoalan tersebut, diantaranya Jauhari S. Yawari, Sale Alhadat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, dan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf.

Meski demikian, Sartono menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut harus diberikan ruang klarifikasi melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

“Selain dugaan pungli ASN dan PPPK, kami juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenag RI agar mengusut dugaan pemotongan pegawai di Kemenag Halmahera Selatan saat pelaksanaan Hari Amal Bakti Kementerian Agama,” tegas Sartono. 

Massa aksi juga menyoroti dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) bodong di MAN 1 Halmahera Selatan. 

Dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen memuat tanda tangan pejabat terkait untuk kepentingan tertentu, maka dinilai berpotensi mengarah pada praktik mafia administrasi yang merusak tata kelola pendidikan.

“Kami dari FAKI RI dan DPD GPM mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI menelusuri dugaan monopoli jabatan dan pengangkatan sejumlah pejabat yang diduga ada hubungan keluarga dengan Kakanwil Kemenang Maluku Utara,” imbuhnya. 

Mereka menduga sejumlah penempatan pejabat di beberapa kantor Kemenag kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui mekanisme asesmen sebagaimana mestinya dan tanpa usulan dari kepala kantor setempat. 

Dugaan tersebut disebut telah terjadi di Kantor Kemenag Halmahera Timur, Kota Ternate, dan Kepulauan Sula, serta Halmahera Tengah, hingga Halmahera Utara,” tandasnya.

FAKI RI bahkan meminta Inspektorat Jenderal mengusut dugaan rangkap jabatan PPK pada dua bidang berbeda, yakni Bidang Bimas Islam dan Bidang Pendidikan Islam (Pendis), yang disebut dijabat oleh salah satu kerabat dekat Kakanwil Kemenag Maluku Utara.

Selain itu, massa mendesak segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemotongan fee proyek sebesar 10 persen pada sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Dan kami juga mendesak Inspektorat usut dugaan praktik monopoli proyek yang disebut melibatkan pihak tertentu dengan menggunakan perusahaan berbeda,” pungkasnya. 

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Kepala Bagian Strategi Komunikasi Politik Kementerian Agama RI menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Menteri Agama dan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam hering tersebut massa aksi meminta jaminan agar Kementerian Agama RI segera mengambil langkah konkret terhadap Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara yang secepat-cepatnya.

FAKI RI menegaskan akan terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejakgung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI hingga adanya langkah hukum yang dipertanggungjawabkan kepada publik.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page