Kapolda Malut Tegaskan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Bisnis Kayu dan BBM Ilegal

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman saat diwawancarai di Balrum Hotel Sahid Bela Ternate yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Poerwanto (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan menindak tegas setiap anggota Polri di wilayah hukum Polda Maluku Utara yang terlibat praktik bisnis kayu ilegal maupun bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Ketegasan Kapolda itu disampaikan usai membuka kegiatan sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polda Maluku Utara, Rabu (8/7/2026), di Hotel Sahid Bela Ternate.

Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum anggota Polisi yang menyalahgunakan kewenangan dengan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Untuk memastikan penegakan disiplin dapat berjalan maksimal, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diterjunkan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar.

“Kita tindak tegas. Propam sudah turun. Anggota-anggota yang melanggar akan kita tindak. Oknum seperti itu, selain kayu ilegal, BBM ilegal akan kita tindak,” tegas Kapolda ketika dikonfirmasi yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Poerwanto.

Jenderal polisi bintang dua di Polda Maluku Utara itu juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk melaporkan apabila menemukan keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik bisnis kayu ilegal maupun BBM ilegal.

“Kalau di lapangan ada oknum polisi terlibat, laporkan kepada saya. Kita akan tindak tegas. Karena Kita tidak main-main jika ada anggota polisi yang bisnis ilegal,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, langkah itu diambil dari komitmen Polda Malut untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Penegasan itu juga menjadi bentuk keseriusan Polda Malut memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun aktivitas perdagangan kayu ilegal, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri. (sah)/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page