Jampidsus Tegaskan Kasus BGN jadi Prioritas untuk Diselesaikan

Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN. (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)

Klikfakta.id–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut buka suara mengenai penanganan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Febrie mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret sejumlah mantan pimpinan BGN saat ini masih terus ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Hal tersebut diungkap oleh Febrie saat menjawab pertanyaan dari wartawan dalam konferensi pers, menanggapi penggeledahan yang dilakukan Polisi dan diduga berkaitan dengannya.

Kasus BGN jadi Prioritas untuk Diselesaikan

Isu yang beredar di masyarakat menyebut bahwa penggeledahan berkaitan dengan penanganan kasus BGN oleh Kejagung.

Febrie lantas membeberkan kasus BGN saat ini sedang dalam pemberkasan dan menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan.

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, untuk menjadi prioritas,” ucap Febrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Jumlah Nama Bertambah jadi 47 Orang

Lebih lanjut, Febrie juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni Sony Sonjaya kini telah menyebut 47 nama yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola MBG.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, ya, 47 nama yang terlibat,” ungkap Febrie.

“Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti,” imbuhnya.

Febrie juga menyinggung tentang komunikasi yang dijalin dengan BGN agar pelaksanaan program lebih baik.

“Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” jelasnya.

Kasus BGN yang Ditangani Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menangani dugaan korupsi tata kelola MBG, mulai dari pengadaan motor listrik, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penjualan food tray atau ompreng.

BGN di bawah Dadan Hindayana melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.

Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih untuk operasional SPPG dalam program MBG yang diduga ada markup harga pengadaan.

Selain markup anggaran, vendor pengadaan motor listrik juga dinilai belum memenuhi syarat.

Dugaan jual beli titik SPPG juga muncul usai sejumlah dapur yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.

Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun yang masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.

Terbaru, Kejagung mengendus praktik penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu yang diduga dilakukan oleh Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

LMI diduga berperan dalam penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu.

Atas perbuatannya, LMI menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan Kejagung setelah sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.(tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page