Klikfakta.id, JAKARTA – Front Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jumat (10/7/2026).Â
Aksi ini disampaikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara (PUPR Malut).
Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas Saketa–Dehepodo, Desa Cango, Kecamatan Gane Garat, Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek ini dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 3,3 miliar.
Koordinator Pusat FORMAHSEL, Alfian Sangaji, menyampaikan bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor CV Wosso Mabon ini kini mangkrak.Â

Pengerjaan di lapangan hanya mencapai sekitar 15–20 persen, berupa pengecoran tiang sumuran dan persiapan abutmen konstruksi dasar.
“Namun, kontraktor diduga memanipulasi data kemajuan pekerjaan menjadi 41 persen guna pencairan anggaran lebih dari Rp 900 juta,” ungkap Alfian di lokasi aksi.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS), dana tersebut dicairkan pada 18 Juni 2026 oleh Kepala Dinas PUPR Malut sekaligus Pengguna Anggaran, Risman Iriyanto Djafar.
 Padahal, pengerjaan fisik di lapangan sudah berhenti sejak Maret 2026 hingga kini tidak ada kelanjutan.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Direskrimsus Polda Malut, namun belum ada tindak lanjut maupun kejelasan status hukum.Â
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polda Malut. Itulah alasan kami membawa laporan ini ke KPK RI,” tambahnya.
Dalam laporan ke KPK, pihak pelapor mendasarkan pada:
– UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK;
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga nama yang dilaporkan adalah:
1. Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar;
2. Pengurus CV Wosso Mabon, Faisal Anwar Alias Opo (yang diduga sebagai orang dekat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda);
3. Direktur CV Wosso Mabon, Reza Buang.
 FORMAHSEL meminta KPK RI segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum ketiga terlapor terkait pencairan termin I senilai Rp 950.520.179 sesuai SPM LS dengan klaim capaian pekerjaan 41 persen.
“Kami meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengumumkannya kepada publik. FORMAHSEL berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Alfian. (Zul/red)Â













