Kikfakta. id, TANIMBAR — Proyek pembangunan Pasar Larat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menjadi sorotan publik.
Ini menyusul pekerjaan proyek tersebut, tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pantauan di lapangan pada Senin, 25 Agustus 2026, menunjukkan pekerjaan fisik sudah berjalan, namun papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi.
Dari dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat rangka bangunan dari kayu dan baja sudah mulai didirikan.
Aktivitas pekerja juga tampak di atas rangka. Di area sekitar, material dan puing bangunan masih berserakan.
Beberapa pedagang terlihat tetap berjualan di tenda darurat tepat di depan lokasi proyek.
Yang janggal, hingga pekerjaan berlangsung tidak ditemukan satu pun papan nama proyek. Padahal papan informasi wajib memuat nama kegiatan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mana disebutkan bahwa
‘ Setiap badan publik wajib membuka akses informasi atas penggunaan anggaran negara ‘.
Kemudian Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 tentang SMKK yang menyebutkan bahwa ‘ Proyek konstruksi wajib memiliki rambu dan informasi K3 serta identitas proyek ‘.
Serta peraturan LKPP terkait keterbukaan identitas paket pekerjaan adalah bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa mengawasi. Kita tidak tahu ini dananya dari mana, berapa, dikerjakan siapa, dan sampai kapan selesai. Ini rawan penyelewengan,” ujar salah satu warga yang berdagang di lokasi dan menolak disebut namanya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Teknis terkait didesak agar segera memerintahkan kontraktor memasang papan informasi sesuai standar sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar juga diminta untuk segera melakukan sidak dan memanggil dinas terkait untuk dimintai penjelasan.
Warga juga meminta agar pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik dilaksanakan secara transparan dengan memasang papan informasi sejak awal pekerjaan, agar diketahui sehingga warga pun bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini ditayang, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi. (seb/red)


















