Klikfakta.id, HALTIM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur, kembali melakukan pemeriksaan kepada mantan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, inisial IH atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.
Pemeriksaan terhadap mantan auditor tersebut dilakukan di Jakarta, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Timur oleh enam orang saksi.
Dugaan kasus suap tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Halmahera Timur, tahun 2016, yang merugikan keuangan Negara maupun daerah sebesar 2 miliar rupiah.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Timur telah resmi menetapkan tiga orang tersangka di lingkungan pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Mereka diantaranya KS sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, serta HO Bendahara pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 maupun ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, mengatakan bahwa untuk dugaan kasus tersebut saat ini sudah berstatus penyidikan.
“Untuk kasus ini sudah naik sidik, sementara penyidik lagi melakukan pemeriksaan mantan auditor di Jakarta,” singkat Rizky, pada Selasa (25/8/2026).
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah bukti, salah satunya bukti transfer dana yang didalami aliran dana pada rekening bank penerima suap.
Sebelumnya Satreskrim Polres Haltim resmi tahap II berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemkab Haltim yang merugikan Negara atau daerah sebesar 2 miliar lebih pada tahun 2016 pada Kamis 9 Oktober 2025.(sah/red)


















