Klikfakta.id, TERNATE — Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara (AP3) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan sejumlah proyek infrastruktur sumber daya air (SDA) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor BWS Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (9/9/2026).
Koordinator aksi, Mukaram Ladompe, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Menurut AP3-Malut, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, proses pengadaan, serta pelaksanaan kontrak proyek yang bersumber dari APBN.
“Pengelolaan infrastruktur sumber daya air memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan keuangan negara,” ujar Mukaram dalam orasinya.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang disebut menggunakan anggaran APBN 2024 sekitar Rp13,5 miliar.
AP3-Malut menduga pelaksanaan pekerjaan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak. Mereka meminta Kementerian PU melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi dan kualitas pekerjaan.
Sorotan serupa diarahkan pada pembangunan irigasi di Desa Sangowo, Kabupaten Pulau Morotai, dengan nilai anggaran yang disebut lebih dari Rp34 miliar.
Massa aksi mempertanyakan kualitas pekerjaan karena proyek yang disebut baru selesai tersebut diduga telah mengalami kerusakan.
“Kerusakan dalam waktu relatif singkat tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” kata Mukaram.
AP3-Malut juga menyoroti proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah melalui Inpres Tahap II, yakni D.I AHA, D.I GOAL, D.I GAGAPOK, dan D.I WAYANA. Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai Rp24.375.869.000.
Menurut AP3-Malut, proyek tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.
Proyek lain yang menjadi perhatian massa adalah pekerjaan senilai sekitar Rp16 miliar di Desa Lembah Asri.
AP3-Malut menyebut pekerjaan tersebut berada di atas lahan yang masih disengketakan dengan warga. Mereka mengklaim pembayaran atas lahan sepanjang kurang lebih 88 meter belum sepenuhnya diselesaikan sehingga pekerjaan fisik sempat terhenti.
Selain persoalan itu massa mempertanyakan mutu konstruksi pada proyek tersebut. AP3-Malut menduga terdapat penggunaan material batu kapur yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi irigasi.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan laboratorium maupun uji teknis diperlukan untuk menentukan apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Tidak hanya proyek fisik, AP3-Malut meminta Komisi V DPR RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum mengevaluasi alokasi serta realisasi dana penanganan bencana alam pada satuan kerja operasi dan pemeliharaan sumber daya air BWS Maluku Utara.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
AP3-Malut juga meminta evaluasi terhadap sejumlah pejabat satuan kerja di lingkungan BWS Maluku Utara.
Nama yang disebut antara lain Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Reynaldo Vernades Mateus; Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Irnanda Kristandi; serta Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Muhammad Yunus.
Berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut hingga kini masih merupakan klaim dan tuntutan AP3-Malut.
Belum terdapat kesimpulan resmi dari lembaga pemeriksa atau aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara dalam proyek-proyek yang dipersoalkan.
Karena itu, audit administrasi, audit keuangan, serta pemeriksaan teknis menjadi penting untuk menguji setiap dugaan berdasarkan dokumen kontrak, realisasi anggaran, volume pekerjaan, kualitas material, dan kondisi fisik di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada tudingan, tetapi dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain proyek fisik, AP3-Malut menyinggung tata kelola dan kepemimpinan di lingkungan BWS Maluku Utara.
Mereka meminta proses penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, integritas, rekam jejak, serta kinerja.
AP3-Malut mengaitkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Menurut mereka, penerapan prinsip tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kepemimpinan birokrasi berlangsung transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aksi tersebut, AP3-Malut menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Direktur Jenderal Sumber Daya Air melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat satuan kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BWS Maluku Utara guna memastikan integritas, transparansi, dan kualitas pelaksanaan proyek infrastruktur SDA.
Kedua, mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bersama Komisi V DPR RI melakukan audit dan evaluasi terhadap alokasi, realisasi, serta efektivitas penggunaan APBN di lingkungan BWS Maluku Utara dalam beberapa tahun anggaran terakhir.
Ketiga, mendesak Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan unit kepegawaian Kementerian PU mengevaluasi proses kepemimpinan serta pengangkatan Kepala BWS Maluku Utara.
AP3-Malut meminta proses penempatan pejabat mengedepankan prinsip merit dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, integritas, pengalaman, serta pemahaman terhadap karakteristik geografis, sosial, dan budaya Maluku Utara.
Mereka berharap Kementerian PU tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga membuka pemeriksaan secara transparan terhadap proyek-proyek yang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditayangk, BWS Maluku Utara maupun Kementerian Pekerjaan Umum masih dalam untuk mengkonfirmasi terkait dengan tudingan dari Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara tersebut. (tim/red)


















