Penegasan Kapolda Malut Terkait Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota TernateĀ 

Kantor DPRD Kota Ternate ( foto : Newsgapi. com)

Klikfakta.id, TERNATE — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada Polda Maluku Utara masih menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima enam saksi serta mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut.

Baca Juga :

Polda Malut Kembali Periksa Anggota DPRD Ternate terkait Dugaan Korupsi Perjadin

Kapolda mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses yang cermat dan waktu yang cukup untuk memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan benar-benar kuat.

ā€œKasus ini masih penyelidikan untuk didalami bukti-buktinya,ā€ kata Irjen Arif, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan dalam penanganan perkara korupsi agar proses hukum dilakukan penyidik memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Baca Juga :

Diperiksa 10 Jam, Nurjaya Sodorkan BuktiĀ  Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate ke Polda Malut

ā€œKasus korupsi memang membutuhkan waktu yang panjang dan kehati-hatian, kalau tidak bisa dipraperadilankan,ā€ ujarnya.

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate maupun pihak terkait lainnya.

Mereka di antaranya Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldy Ali, Kabag Keuangan DPRD Kota Ternate Muhammad Iksan Kamil, staf Sekretariat DPRD Apriliansyah Adnan, serta staf BPKAD Kota Ternate Mardia.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, termasuk Nurjaya Hi. Ibrahim dan Sartini Hanafi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga :.

Sekwan Aldy serta BPKAD Diperiksa atas Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota TernateĀ 

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.

Nilai anggaran perjalanan dinas yang tengah ditelusuri penyidik disebut mencapai Rp12,675 miliar.

Selain keterangan saksi, penyidik juga masih mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Sebelumnya, Nurjaya Hi. Ibrahim menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat (15/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia disebut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.

Dokumen tersebut antara lain riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pendalaman dokumen tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate. (sah/red)Ā 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *