Klikfakta.id, TERNATE– Kanwil menkumham Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub. Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti verifikasi dan penilaian Rencana Aksi dan Target Kinerja B01, B02, B03, dan B04 tahun 2024 dalam Program Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan intelektual Suhaemi Junaedi serta pelaksana pada Subbidang Pelayaan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Program dan Pelaporan DJKI. (17/05/2024)

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, membuka kegiatan dan setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan hasil pelaksanaan kegiatan Tarja dan Rencana Aksi B01, B02, B03, dan B04.

Verifikasi dan Penilaian Rencana Aksi dan TARJA Kekayaan Intelektual ini dilakukan secara daring bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Zoom Meeting.

Salah satu isu yang dibahas adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai Indikasi Geografis yang berdampak pada rendahnya permohonan Indikasi Geografis.

Serta untuk Target kinerja yang dibahas adalah mencakup pengajuan permohonan Merek Kolektif (OVOB), penguatan kapasitas operator Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Sentra KI, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta stakeholder terkait lainnya.

Selain itu, terdapat target kinerja yang berfokus pada inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai ekonomi dengan koordinasi bersama stakeholder terkait, diseminasi KI untuk SMA, SMK, atau sekolah vokasi di setiap wilayah, dan inventarisasi data potensi desain industri di 33 provinsi.

Target kinerja lainnya mencakup asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dan asistensi teknis drafting paten, serta pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran KI.

Selain memaparkan Tarja dan renaksi, juga dipaparkan rekap capaian atau realisasi Perjanjian Kinerja tahun 2024 yang telah dicapai oleh Kanwil Kemenkumham Malut diantaranya mencakup persentase masyarakat yang memahami kekayaan intelektual di wilayah, Peningkatan permohonan kekayaan intelektual di wilayah dan juga persentase penyelesaian aduan pelanggaran kekayaan intelektual.

Dari hasil pemaparan tarja dan Rencana Aksi tersebut, Kanwil Kemenkumham malut meraih hasil yang sempurna dengan memperoleh nilai 100 untuk keseluruhan laporan yang diselesaikan. Hasil ini menunjukkan komitmen dan kerja keras Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Malut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di waktu mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut tidak mengalami kendala dalam pemenuhan data dukung dan capaian indikator rencana aksi dan target kinerja tahun 2024. Seluruh data dukung telah kami lengkapi. Untuk tindak lanjut pemenuhan data dukung pada periode berikutnya, Kami akan melaksanakan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh DJKI.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *