Klikfakta. id, KEPSUL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, menghimbau kepada Kepala Desa agar menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim kepada Klikfakta.id menyampaikan, dalam pelaksanaan tahapan kampanye saat ini, kepala desa tidak membuat keputusan atau tindakan yang kemudian itu dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Ini berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 1, itu ada larangan bagi kepala desa untuk tidak melakukan, tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon atau dapat merugikan salah satu pasangan calon, “tegasnya, Rabu 16 Oktober 2024.

Zulfitrah menegaskan, jika memang ada kepala desa yang sengaja melakukan hal tersebut maka Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan, karena sudah ada himbauan yang di layangkan secara lisan maupun secara tertulis kepada para kepala desa.

“Jadi saya berharap, kepala desa ini tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi saat ini adalah tahapan kampanye. Apabila kepala desa melakukan tindakan tersebut maka ada konsekuensi pidana atau mungkin itu akan menjerat kepala desa, ” pungkasnya. ***

Editor     : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *