Klikfakta.. Id, TERNATE– Kanwil Kemenkumham Malut, melaksanakan kegiatan Identifikasi Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT, serta meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM di lingkungan Kemenkumham, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan dari Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi untuk penerapan standar HAM di semua lini, khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Dibuka oleh Kepala Divisi Yankumham, Aisyah Lailiyah menekankan setiap UPT diwajibkan untuk membentuk Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang bertugas untuk menerima pengaduan dan konsultasi terkait dugaan pelanggaran ham, memeriksa berkas administrasi pengaduan, memasukan data pengaduan pada aplikasi SIMAS HAM/Melaporkan Ke Kantor Wilayah untuk diproses melalui aplikasi dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas penanganan pengaduan kepada pelapor.

“Besar Harapan kami di Kantor Wilayah untuk Unit Pelaksana Teknis dapat menjalankan tugas dan fungsi Pos penanganan dugaan pelanggaran HAM secara optimal sehingga pemenuhan P5HAM di setiap daerah Kabupaten/Kota dapat teroganisir dengan baik,” ucapnya.

Selama kegiatan, para peserta diberikan pemaparan oleh Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad mengenai berbagai aspek HAM yang relevan dengan tugas pemasyarakatan dan imigrasi, termasuk hak-hak tahanan, hak warga binaan, serta hak-hak warga negara asing yang terlibat dalam proses keimigrasian.

Selain itu, dilakukan juga diskusi interaktif mengenai tantangan dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing UPT dalam menerapkan standar HAM.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dari Kanwil Kemenkumham Malut untuk memastikan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan dan imigrasi tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *