Klikfakta. id, SOFIFI– Hampir sebulan pasca dilantik pada 23 September 2024 lalu, 45 anggota DPRD Maluku Utara hingga kini belum terbentuk pimpinan definitif.

Hal ini menyebabkan sejumlah agenda ikut molor, salah satunya pembahsan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( RAPBD) tahun anggaran 2025.

Keterlambatan pembentukan pimpinan definitif tersebut mulai disoal oleh sebagian anggota DPRD. Salah satunya dari fraksi Hanura.

Anggota DPRD dari fraksi Hanura, Iksan Subur Karamaha mengaku, keterlambatan penunjukan ketua DPRD merupakan hak dari partai Golkar, yang tak kunjung merekomemdasikan pimpinan defenitif.

Hal ini menyebabkan pembahasan RAPBD 2025 yang sudah harus tuntas paling lambat 30 November 2024 ikut molor.

Iksan yang juga perwakilan Daerah pemilihan( dapil) IV Halmahera Selatan ini menegaskan, belum adanya rekomendasi pimpinan definitif atau ketua DPRD dari partai Golkar tersebut tentunya juga menghambat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

Anggota DPRD Malut dari fraksi partai Hanura, Iksan Subur Karamaha

Pasalnya, kewenangan untuk membentuk AKD adalah pimpinan definitif. Sementara sesuai ketentuan seluruh AKD sudah harus dibentuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Itu artinya, seluruh AKD sudah harus terbentuk sampai tanggal 23 Oktober 2024 kemarin, ” tegasnya, Jum’at 25 Oktober 2024 kemarin.

Iksan memaparkan, berdasarkan pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, apabila partai golkar tidak segera mengambil sikap menunjuk satu orang untuk mengisi posisi sebagai Ketua DPRD, maka dapat berakibat pada tidak dibahas dan ditetapkannya APBD tahun 2025.

“Maka secara kelembagaan DPRD Provinsi Maluku Utara akan mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat selama 6 (enam) bulan, yang sudah barang tentu merugikan kepentingan seluruh rakyat Maluku Utara, ” sebutnya.

Keterlambatan penunjukan pimpinan definitif oleh partai golkar lanjut Iksan tentunya sangat mempengaruhi terhadap kualitas pembahasan RAPBD yang dibahas bersama antara DPRD dam pemerintah.

Fraksi partai Hanura lanjut Iksan secara kelembagaan dan kepentingan rakyat Maluku Utara, meminta partai golkar untuk segera mengusulkan pimpinan defenitif agar seluruh proses di DPRD dapat segera berjalan.

“Sebagai opsi dari kebuntuan belum ditunjuknya calon Ketua DPRD dari partai Golkar yang berakibat pada keterlambatan pembentukan seluruh AKD, ” jelasnya.

” Maka pimpinan sementara DPRD atau tiga unsur pimpinan definitif yang sudah diusulkan oleh tiga partai politik peraih suara terbanyak kedua, ketiga dan ke empat dapat membentuk AKD sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tukasnya.

Sekedar informasi, pimpinan DPRD sementara yakni dari partai Golkar Maria S. Deyabora Tongo- Tongo. ***

Editor    : Armand

Penulis : Koko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *