banner 468x60 banner 468x60

Aliong Mus Kembali Mangkir dari Panggilan Kejati Malut

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tabona - Peleng

Aliong Mus saat diwawancarai usai diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara Senin 5 Januari 2026 (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta. id,TERNATE – Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Aliong dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Tabona – Peleng di Kabupaten Pulau Taliabu.

‎ ‎Aliong dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatu Maluku Utara Rabu (8/4/2026) tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

‎ ‎Melalui surat resmi yang disampaikan kepada penyidik, Aliong menyatakan bahwa dirinya belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

‎ ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya ketidakhadiran tersebut.

‎ ‎“Memang benar yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi perkara pembangunan jalan Tabona–Peleng, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Matheos, Jumat (10/4/2026).

‎ Meski alasan sakit, Matheos menegaskan bahwa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Aliong Mus untuk dimintai keterangan.

‎ ‎“Kami akan jadwalkan kembali, dan kami doakan yang bersangkutan segera sehat supaya bisa hadir dan memberikan keterangan di depan penyidik,” tandasnya.

‎ ‎Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dua paket pekerjaan jalan di Pulau Taliabu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

‎ ‎Dua proyek tersebut yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) dengan total anggaran Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta pekerjaan peningkatan ruas Tikong–Nunca (Butas) lanjutan dengan nilai anggaran Rp 10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

‎ ‎Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek dimaksud. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page