Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara mengamankan 7 orang pemuda dan pemudi yang diduga sedang pesta miras alias minuman keras.
Mereka diamankan pada Jumat 4 April 2025 sekira pukul 00:40 WIT yang berlangsung disalah satu rumah warga inisial SDS (46) di RT 12 RW 04 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Dari 7 orang itu masing-masing berinisial RF (40) warga Foramadiahi, MDZ (21), AR (39) bersama MJAG (25) asal warga Sasa, SA (25) Ibu rumah tangga Bastiong, SY (22) Ibu rumah tangga dari Lelong Kananga, dan pemilik rumah SDS (46) yang diduga tempat pesta miras.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan bahwa 7 orang pemuda dan pemudi itu diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jambula, Polsek Pulau Ternate Bripka Ikram Said bersama Bhabinsa Serda Junaidi dan Lurah Abuhari Samsudin, yang didampingi beberapa warga.
Mereka diamankan pada saat Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa melaksanakan razia pesta miras untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam masa liburan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah Tahun 2025 Masehi.
“Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti miras, jenis cap tikus sebanyak 7 kantong plastik dan 1 ceret ukuran kecil yang diduga digunakan dalam pesta miras,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, pada Senin 7 April 2025.
Pada ukul 01.47 WIT, seluruh individu yang terlibat dalam pesta miras tersebut langsung diamankan oleh anggota jaga Polsek Pulau Ternate dan dibawa ke Mako Polsek menggunakan mobil patroli untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.
“Kegiatan razia ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Pulau Ternate dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














