Klikfakta.id, HALUT- Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo, mengungkapkan pihaknya telah menyalurkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN Daerah periode Agustus Gelombang I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7.189.957.718 kepada tiga pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Tobelo.
Atik menjelaskan, penyaluran tersebut diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur dan Pulau Morotai. Dana yang disalurkan merupakan nilai netto setelah memperhitungkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan.
“Untuk periode Agustus Gelombang I Tahun Anggaran 2026, total TPG Guru ASN Daerah yang telah kami salurkan sebesar Rp7.189.957.718,” ujar Atik, Rabu (2/9/2026).
Atik merinci, Kabupaten Halmahera Utara menerima Rp3.075.922.844, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp2.559.876.081, sedangkan Kabupaten Pulau Morotai memperoleh Rp1.554.158.793.
Menurut Atik, penyaluran tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD Nomor ND-1208/PB.2/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Penyaluran Dana TPG Guru ASN Daerah Bulan Agustus Gelombang I TA 2026.
“Informasi penyaluran ini juga telah kami sampaikan kepada tiga kepala daerah melalui Surat Nomor S-403/KPN.3102/2026 tanggal 1 September 2026,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, KPPN Tobelo akan terus memastikan penyaluran Transfer ke Daerah dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah, transparan dan akuntabel.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan,” pungkas Atik.


















