Klikfakta. id, TERNATE– Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengkonfirmasi dua kali mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mangkir dari panggilan penyidik.
Aliong dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Mangkirnya mantan Bupati Taliabu Aliong Mus dari panggilan penyidik dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy.
“Benar penyidik layangkan panggilan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, tapi tidak hadir saat dipanggil penyidik,” kata Matheos, Kamis (26/2/2026).
Mantan bupati taliabu dua periode ini dipanggil atas kasus dugaan korupsi pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang sedang diselidiki tim penyelidik dari Pidsus Kejati Malut.
“Dia kita panggil dalam kasus Isda, sudah dua kali panggilan, hari ini tidak hadir lagi,” katanya.
Matheos memastikan ketidakhadiran Aliong Mus saat dipanggil penyidik karena beralasan sakit.
“Alasan dia itu sakit dan kita akan jadwalkan panggilan ulang,” tambahnya.
Matheos menegaskan pemanggilan terhadap Aliong Mus ini masih sebatas saksi untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan kita panggil sebatas saksi, dengan ketidak hadirannya hari ini kita akan jadwalkan ulang,” jelasnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan anggaran Rp 17,5 miliar terjadi kerugian negara diduga Rp8 miliar.
Dalam kasus ini tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini masing-masing dengan inisial YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, S alias Suprayitno mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu dan MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan atau (Kontraktor).
Berdasarkan informasi dalam kasus ini terus didalami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan tidak menutup kemungkinan besar mantan Bupati Pulau Taliabu akan ikut diseret. (sah/red)














