Klikfakta.id, TERNATE —Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) disidang kasus suap, jual beli jabatan, dan Gratifikasi, Grayu bersama Wahidin Tahmid disebut memanfaatkan Windi.
Pasalnya, nama Windi Claudia selama ini dikabarkan sebagai perempuan yang sangat dekat dengan terdakwa AGK, ternyata tidak benar, bahkan terdakwa AGK juga mengakui tidak mengenal mereka enam orang saksi.
Bahkan nama Windi digunakan untuk membuat rekening penampung uang dengan nilai sebesar Rp. 3,400 Miliar (tiga miliar empat ratus juta sekian) itu, direkening tersebut dipegang oleh Grayu Gabriel selaku istri Siri Wahidin.
Kepada Junaidi Umar selaku Tim PH terdakwa AGK mengatakan didalam fakta persidangan yang digelar pada Rabu 29 Mei 2024 sudah jelas bahwa Windi Claudia itu dimanfaatkan oleh Grayu lewat Wahidin Tahmid.
“Ternyata hal itu tanpa sepengetahuan Pak Gubernur (Terdakwa AGK),” ucap Junaidi usai sidang kasus suap, jual beli jabatan dan Gratifikasi dengan terdakwa AGK.
Sehingga tadi, kata Junaidi, bahwa klien mereka yakni terdakwa AGK itu membantah bahwa klien mereka tidak mengenal 5 orang saksi, termasuk Windi Claudia dan juga saksi Grayu selaku Istri Siri Oknum Polisi yang saat itu sebagai Ajudan eks Gubernur AGK.
“Menurut saya pada prinsipnya AGK sudah membantah keterangan saksi, khususnya saksi Grayu Gabriel, serta Wahidin Tahmid dan Windi Claudia terkait uang yang masuk ke rekening Windi,” lanjutnya.
Sebelumnya didalam persidangan, Wahidin Tahmid menyatakan bahwa dirinya mentransfer uang ke beberapa rekening atas perintah terdakwa AGK.
“Seingat saya itu bahwa saya sering diperintah untuk mengirim uang ke orang sakit, melalui rekening Ismid Bachmid, Andisiong dan Windi Claudia,” ucap Wahidin disidang pemeriksaan saksi dengan Terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Sementata itu Grayu Gabriel istri siri dari Wahidin Tahmid, mengungkapkan bahwa sudah dari awal seperti begitu, Ia bahkan mengakui bahwa dirinya menggunakan rekening atas nama Windi sekaligus memegang buku dan ATMnya.
“Iya uang yang masuk ke rekening itu uang transferan dari Ramadan dan masuk ke rekening atas nama Windi. Uang itu saya transfer kedua rekening pribadi saya,” beber Grayu.
Grayu bahkan mengakui bahwa uang dengan nilai Rp3, 400 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
“Iya uang itu saya membeli kendaraan roda dua (motor), roda empat (mobil), dan tanah, serta membangun rumah,” ucapnya.
Pada kesempatan itu majelis hakim lalu mempertanyakan kepada Grayu apakah uang dengan nilai sebesar Rp3,400 miliar itu dinikmati sendiri, dihadapan majelis Grayu mengaku benar menggunakan semua.
“Iya uang itu saya nikmati semuanya,” akunya
Dalam kesempatan itu terdakwa eks Gubernur Malut AGK juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.
AGK mengatakan bahwa dirinya tidak menerima keterangan mereka karena dirinya tidak kenal sebagian saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
“Dua orang ini (saksi Abdullah dan Faisal Saya kurang kenal) apalagi Windi dan Grayu saya lebih tidak tahu yang mulia,” ujarnya.
Menurut terdakwa AGK, bahwa dirinya tidak tahu nama Windi Claudia dan juga saksi Grayu Gabriel selaku istri siri dari Wahidin Tahmid, kemudian terdakwa merasa menyesal.
“Wahidin ini saya pe anak, saya yang kasi besar dia dan jadikan dia polisi, tapi saya dengar ini saya menyesal sekali yang mulia, jadi saya menolak keterangan-keterangan dari mereka tadi, sepertinya saya tidak terima yang mulia,” ucap AGK.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona