Klikfakta.id, JAKARTA — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Sufari menghadiri kegiatan sinergitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum.
Persamaan persepsi terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Kegiatan ini dirangkaikan sekaligus dengan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara tersebut berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin, Jakarta, Selasa (16/12/2025) yang dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kajagung ST. Burhanuddin, serta sejumlah pejabat Utama Polri dan Jaksa Agung.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa sinergitas dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru.
Menurutnya hal ini dilakukan agar dalam implementasinya di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh APH memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga penegakan hukum dapat berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kapolda, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Kajati Maluku Utara Sufari menilai penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.
“Kejaksaan dan Kepolisian harus berjalan seirama, khususnya dalam menyikapi dinamika hukum yang berkembang. KUHP dan KUHAP Baru menuntut kesiapan serta komitmen bersama agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal,” kata Sufari.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di daerah, termasuk di Maluku Utara, dalam menerapkan ketentuan hukum baru secara konsisten dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional. (sah/red)














