banner 468x60 banner 468x60

JATAM Malut Desak Jerat Pidana Pemilik dan Pengendali Perusahaan Tambang Nikel Bandel

Ilustrasi, foto : Jatam Malut

Klikfakta.id, TERNATE –– Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras langkah pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya menjatuhkan sanksi denda administratif terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel bandel di Maluku Utara.

Kebijakan tersebut dinilai bukan sebagai solusi, melainkan membuka ruang pembenaran bagi kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara menegaskan, praktik penegakan hukum dengan skema ‘langgar aturan, bayar denda, lalu bebas beroperasi kembali’ merupakan preseden yang berbahaya dan mencederai rasa keadilan publik.

“Alih-alih memberikan efek jera, pendekatan ini dinilai melegitimasi pengrusakan hutan dan lingkungan, serta meruntuhkan wibawa hukum negara,” ujar Julfikar, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya sangsi administratif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan tambang bermasalah itu berpotensi menjadi bentuk pembiaran yang terstruktur.

“Karena tindakan seperti itu menutup peluang penindakan pidana para aktor utama di balik kejahatan pertambangan, untuk kami (JATAM) menilai langkah Satgas PKH yang menjatuhkan sanksi administratif itu belum menyentuh akar persoalan,” tukasnya.

Praktik ini, lanjut Zulfikar dinilai mencerminkan konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, serta kejahatan lingkungan terstruktur dan sistematis, yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan merusak ekosistem Maluku Utara.

Dalam riset bertajuk ‘Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara (Oktober 2025), JATAM mengungkap jejaring perusahaan ekstraktif keluarga Laos Tjoanda menguasai rantai bisnis nikel dan komoditas lainnya di Maluku Utara.

“Sedikitnya lima perusahaan disebut terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Kencana,” sebutnya.

JATAM, kata Zulfikar telah mencatat, PT Karya Wijaya memperoleh tambahan konsesi seluas 1.145 hektare pada 2025, bertepatan dengan manuver politik Sherly Tjoanda menjelang Pilgub Maluku Utara.

“Temuan ini diperkuat oleh LHP-TT BPK No. 13/LHP/05/2024, yang menyebut perusahaan tersebut menambang tanpa PPKH, mencaplok lahan milik perusahaan lain, dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi,” tandasnya.

Ia mengaku, JATAM juga menyoroti PT Mineral Trobos, perusahaan PMDN yang berdiri pada Desember 2022. Secara formal kepemilikan saham tercatat atas nama individu tertentu.

Namun JATAM menemukan adanya indikasi kuat keterkaitan perusahaan dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur resmi perusahaan.

“Nama David mencuat dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di mana ia sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi,” pungkasnya.

Ia menegaskan PT Mineral Trobos diketahui menguasai langsung dan tidak sejumlah konsesi tambang nikel di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, hingga Pulau Gebe.

Temuan Satgas PKH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang sah dan luas area operasi di lapangan, dengan menguatkan dugaan penambangan ilegal dan manipulasi perizinan.

Atas rangkaian temuan tersebut, JATAM mendesak:

Pencabutan IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.

Proses pidana terhadap pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.

Pengusutan 27 IUP bermasalah di Maluku Utara beserta jejaring korporasi dan pejabat yang diuntungkan.

Penghentian ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting Maluku Utara.

Pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan dan pemilik manfaatnya.

Denda ratusan miliar rupiah tidak akan menghentikan kejahatan lingkungan jika izin tetap dibiarkan dan pelaku tidak dipidana.

Sebelumnya Satgas PKH menjatuhkan denda administratif kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Lantaran menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan disinyalir tidak memiliki jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.

Tak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia, perusahaan tambang emas di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, yang disebut-sebut masih terafiliasi dengan lingkar kekuasaan Gubernur Maluku Utara.

Selain itu, operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe turut disegel karena diduga menambang di luar area izin dan di kawasan hutan, dengan nilai denda yang masih dalam proses penghitungan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page