Kasus KDRT Tahun 2024 di Halbar  Meningkat, Kadis DP3A :  Salah Satu Penyebab karena Selingkuh 

Klikfakta.id, HALBAR– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak( DP3A) Kabupaten Halmahera  Barat, Maluku Utara, mencatat angka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tahun 2024 cenderung meningkat.

Tercatat sebanyak 71 kasus KDRT sepanjang tahun 2024, terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 11 kasus. Terdapat juga kasus persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 25 kasus.

Sementara memasuki tahun 2025 atau terhitung mulai Januari– Maret 2025 tercatat sebanyak 9 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Halmahera Barat, Amos Sully Tugugu menjelaskan, untuk kasus KDRT disebabkan berbagai faktor. Salah satunya faktor eksternal dalam keluarga.

Diantaranya seorang suami memukul istri, itu karena selingkuh dan lain sebagainya.

Sedangkan kasus persetubuhan anak itu kebanyakan karena pacaran, dimana terlalu kasus persetubuhan anak ini oleh DP3A juga dalam penanganan kasus dilakukan pendampingan kepada korban untuk mendapatkan keadilan.

” Harapanya dengan dilakukan pendampingan ini bisa menekan katanya dengan KDRT ataupun kasus persetubuhan anak dibawah umur, ” jelasnya.

DP3A lanjut Amos juga membangun kerjasama dengan pihak sekolah dan desa dalam rangka melakukan sosialisasi untuk memanilisir kasus persetubuhan anak di bawah umur.

” Khusus untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur ini juga jika di proses sampai ke pihak kepolisian atau tidak itu tergantung dari pihak korban. Kalau korban mau diproses kita proses tetapi jika korban mau di mediasi secara kekeluargaan untuk saling memaafkan maka diselesaikan, ” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Riko Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page