banner 468x60 banner 468x60

Kasus Laka Laut di Halsel Naik Tahap Penyidikan

Laka Laut di Perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan ( foto : tangkapan layar)

Klikfakta. id, TERNATE– Penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) pada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menggelar perkara kasus kecelakaan laut (laka laut) dan menaikkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Babang, Idham A. Basir, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramli Munui.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda (Dirpolairud) Maluku Utara Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kepala Subdirektorat Gakkum Kompol Rili Arinanda membenarkan bahwa gelar perkara penyidikan telah dilaksanakan.

“Gelar sidik sudah dilakukan. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Kompol Rili Arinanda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).

Mantan Wakapolres Ternate itu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, penyidik kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Masih tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan saksi rampung, akan dilakukan gelar perkara untuk proses lanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya terkait dugaan kelalaian, Kompol Riki mengakui bahwa tim menemukan adanya indikasi kelalaian dari pihak motoris kapal.

“Memang ada kelalaian yang kami temukan, di antaranya jumlah life jacket tidak mencukupi, sementara penumpang melebihi kapasitas,”ungkapnya.

Untuk diketahui insiden laka laut itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Kapal motor PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja dengan mengangkut sedikitnya 59 penumpang.

Saat memasuki perairan Teluk Bibinoi, kapal diterjang gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter. Air kemudian masuk ke badan kapal hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam.

Akibat kejadian itu, seluruh penumpang panik dan terombang-ambing di laut menunggu pertolongan dari tim SAR gabungan.

Seluruh penumpang berhasil dievakuasi, namun satu balita bernama Nurul Najwa (2) dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, satu penumpang lainnya, Dr. Wildan (50), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun Ternate, hingga kini masih dinyatakan hilang setelah tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tujuh hari.

Berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta.id, aktivitas pelayaran longboat rute Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju berbagai kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat tidak mengantongi izin berlayar termasuk PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja

Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Longboat berbahan kayu maupun fiber tetap beroperasi mengangkut penumpang dan berbagai muatan, termasuk yang diduga ilegal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Padahal, hampir seluruh area pelabuhan dijaga ketat oleh pihak aparat dari Kementerian Perhubungan Laut atau Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), maupun para Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.

Namun, pengawasan tersebut dinilai hanya formalitas dan terkesan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan pelayaran. Kerap kali terlihat longboat tetap keluar-masuk pelabuhan meski tidak memenuhi standar keselamatan.

Akibatnya, setiap terjadi kecelakaan laut, tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pemilik kapal dan kapten (kep), sementara peran pengawasan petugas luput dari sorotan.

Salah satu pemilik sekaligus kapten longboat rute Babang-Desa Timlonga, Mat, mengakui kepada wartawan bahwa kapal miliknya belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.

“Kalau mau bicara izin, silakan cek semua longboat di sini. Hampir semuanya tidak punya izin. Kapal saya sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan masih dalam proses pengurusan izin,” ujar Mat, berdasarkan rilis Senin (26/1/2026).

la juga membenarkan bahwa mayoritas longboat hanya mengandalkan beberapa buah bantal pelampung sebagai alat keselamatan.

Mat menyebut bahwa setiap aktivitas keluar-masuk longboat di Pelabuhan Babang selalu disaksikan petugas dari kepolisian, KPLP, dan Dinas Perhubungan.

“Semua longboat pasti melewati petugas. Ada polisi, KPLP pelabuhan, dan Dishub. Tapi selama ini aman-aman saja,” katanya.

Kepala KUPP Kelas II Babang, Idham A. Basir, yang dikonfirmasi sebelumnya terkait dengan tidak mengantongi ijin berlayar para longbod mengaku bahwa longbod yang beroperasi di Pelabuhan Pasar Baru Babang itu tidak mau melaporkan ke petugas saat tiba maupun berangkat.

“Kami selalu tegas melakukan pemeriksaan saat kapal yang masuk melalui Pelabuhan Pasar Baru Babang, tapi pihak longbod maupun lainnya itu tidak mau melaporkan saat tiba atau berangkat,” ucapnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page