Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil paksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Pasalnya mantan Bupati Pulau Taliabu itu sudah beberapa mangkir dari panggilan Jaksa untuk diperiksa atas dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Tabona – Peleng di Kabupaten Pulau Taliabu.
Desakan ini mencuat setelah Aliong menjadi sorotan publik karena lebih memilih menghadiri Musyawarah Daerah VI Partai Golkar Maluku Utara di Ternate, Minggu (12/4/2026), ketimbang memenuhi panggilan Kejati Malut.
Sebelumnya Aliong Mus dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus pada Rabu, 8 April 2026, terkait dugaan korupsi proyek jalan tersebut mangkir dengan alasan sakit.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal. Kalau sudah dipanggil sebagai saksi atau tersangka, wajib hadir,” tegas Hendra Karianga, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dalam mekanisme hukum bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang patut dapat berujung pada tindakan tegas aparat penegak hukum, termasuk pemanggilan paksa.
“Kalau sudah dipanggil kedua dan tetap tidak hadir, itu bisa dilakukan upaya paksa. Apalagi ini perkara korupsi,” ujarnya. Ia menilai, kehadiran Aliong dalam agenda politik di saat mangkir dari pemeriksaan merupakan bentuk tidak menghormati proses hukum.
“Kalau dia bisa hadir di Musda tapi tidak hadir di pemeriksaan, itu bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum. Kejaksaan harus tegas, jangan tebang pilih,” pungkasnya.
Hendra menegaskan bahwa tindakan mangkir dari panggilan penyidik dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum.
“Tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa dianggap menghambat proses penyidikan. Dalam perkara korupsi, itu juga bisa masuk tindak pidana,” tandasnya.
Kasus yang menjerat Aliong Mus berkaitan dengan dugaan korupsi dua paket proyek jalan yang bersumber dari APBD Tahun 2022 di Pulau Taliabu.
Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan Tabona – Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan ruas Tikong – Nunca (Butas) lanjutan sebesar Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.
Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan publik pun kian menguat agar aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk menjemput paksa Aliong Mus jika kembali mangkir dari panggilan penyidik. (sah/red)














