DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » KPK Didesak  Tahan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus OTT Eks Gubernur Malut AGK 

KPK Didesak  Tahan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus OTT Eks Gubernur Malut AGK 

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan dua tersangka baru, dalam kasus suap, jual beli jabatan, perizinan dan Gratifikasi eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Pasalnya, menurut Agus apabila tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan jika orang yang ditetapkan tersangka lalu masih dibiarkan bebas, apalagi sampai memegang jabatan itu akan melakukan kejahatan yang sama.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru yakni Imran Yakub yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan( Dikbud) Maluku Utara, serta mantan ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Menurut Agus, Sebagai warga masyarakat maluku utara, yang juga praktisi hukum, walaupun hak penahanan itu ada pada penyidik KPK, tapi mereka berdua sudah ditetapkan tersangka.

“Maka mereka harus ditahan untuk mencegah langkah mereka berdua melakukan kejahatan selanjutnya, contohnya seperti Imran Yakub harus ditahan,” ujar Agus kepada Klikfakta.id ,  Kamis 30 Mei 2024.

Kasus korupsi ini berantai sehingga apabila tidak dihentikan atau dicegah, maka sudah tentu berpotensi menimbulkan kejahatan baru, terlebih lagi jika dia masih mempunyai jabatan, ini ditakutkan menggunakan sarana negara untuk melakukan hal yang sama.

“Apa lagi saat ini Imran Yakub sudah dikembalikan ke jabatan kepala dinas pendidikan di provinsi maluku utara, maka sudah tentu dikhawatirkan akan  menggunakan jabatan itu melakukan hal yang sama,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan