Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Kota Ternate akan Polisikan Pengurus LPP Tipikor

Klikfakta.id, TERNATE – Kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, yakni Agus Salim R.Tampilang bakal melaporkan pengurus Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) beserta sejumlah individu ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut menindaklanjuti terkait dengan tuduhan adanya dugaan suap yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya

Agus menegaskan, tuduhan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa LPP Tipikor beberapa waktu lalu merupakan fitnah yang tidak dapat dibuktikan.

“Kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan, kami tetap melaporkan karena ini merupakan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas Agus, Jumat (3/10/2025).

Ia menilai tuduhan itu sengaja direkayasa untuk menjatuhkan Asrul. Karena itu, pihaknya segera melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku Utara maupun Polres Ternate.

“Kami akan minta penyidik menindaklanjuti. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan,” ujarnya.

Selain LPP Tipikor, Agus juga menyebut lebih dulu melaporkan sejumlah individu, termasuk Taufan Sarfa, yang dituding menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah mulai memproses laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam orasi LPP Tipikor, lanjut Agus, sedikitnya ada lima orang yang juga akan dilaporkan, di antaranya Ketua LPP Tipikor Jainal Ilyas, Sukri Ansar, Muhlas Ibrahim, Sudarmono Wahid, dan Sartono Halek.

“Menurut kami, perbuatan mereka adalah fitnah dan penistaan terhadap klien kami,” katanya.

Agus menegaskan, laporan yang akan dilayangkan akan mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ia juga mendesak agar legalitas lembaga seperti LPP Tipikor diperiksa.

“Orang-orang ini harus mendapat efek jera. Kami menduga LSM tersebut harus diteliti apakah terdaftar sesuai ketentuan UU Ormas atau tidak,” tutupnya.

Agua juga menegaskan bahwa pihaknya segera mengirim surat resmi kepada penyidik sebagai bagian dari proses pelaporan.

“Kami akan meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti dan dalam waktu dekat kami membuat surat tersebut,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page