banner 468x60 banner 468x60

Pemkab Halsel Siap Dukung Penerapan Pidana Sosial Bagi Pelaku Tidak Pidana

Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba saat diwawancarai di Halaman Kantor Kejati Malut (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta. id, TERNATE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan menyatakan kesiapan menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan MoU berlangsung Jumat (13/2/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan tersebut disaksikan Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, serta dihadiri Sherly Tjoanda Laos, para bupati dan wali kota, jajaran pejabat Kejati Maluku Utara, serta perwakilan Indonesia Financial Group dan Jamkrindo.

Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, teknis PKS penerapan pidana kerja sosial akan segera dibahas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

“Insya Allah setelah kembali ke Bacan, kita diskusikan teknisnya dengan Kajari terkait penerapan pidana kerja sosial,” ujar Bassam usai penandatanganan MoU dan PKS.

Menurutnya, Pemkab Halsel bersama Kejari Halsel juga akan mencermati aspek penerapan KUHP baru yang berkaitan dengan Restorative Justice (RJ).

“Kita akan melibatkan seluruh instansi terkait dan para kepala desa di Halmahera Selatan,” pungkas Bassam. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page