Klikfakta. id, TERNATE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan menyatakan kesiapan menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU berlangsung Jumat (13/2/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara.
Kegiatan tersebut disaksikan Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, serta dihadiri Sherly Tjoanda Laos, para bupati dan wali kota, jajaran pejabat Kejati Maluku Utara, serta perwakilan Indonesia Financial Group dan Jamkrindo.
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, teknis PKS penerapan pidana kerja sosial akan segera dibahas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
“Insya Allah setelah kembali ke Bacan, kita diskusikan teknisnya dengan Kajari terkait penerapan pidana kerja sosial,” ujar Bassam usai penandatanganan MoU dan PKS.
Menurutnya, Pemkab Halsel bersama Kejari Halsel juga akan mencermati aspek penerapan KUHP baru yang berkaitan dengan Restorative Justice (RJ).
“Kita akan melibatkan seluruh instansi terkait dan para kepala desa di Halmahera Selatan,” pungkas Bassam. (sah/red)














