Klikfakta. id, TERNATE–Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Biyagi Panjaitan bersama anggota penyidiknya terancam dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Ancaman tersebut datang dari kuasa hukum pengusaha di Pulau Morotai, Denny Lawyanto, Rahim Yasin, yang menilai kliennya mengalami dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi MinyaKita di Kabupaten Pulau Morotai.
Rahim menegaskan, meskipun perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, proses hukum yang dijalankan penyidik dinilai bermasalah.
“Kasus ini sudah tahap II, tersangkanya adalah klien kami. Namun kami menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka,” kata Rahim Yasin dalam rilis yang diterima Klikfakta.id, Kamis (12/2/2026).
Rahim menjelaskan, tim hukum saat ini tengah menyiapkan dokumen dan bukti untuk melaporkan Kasat Reskrim serta penyidik Polres Pulau Morotai ke Propam Mabes Polri.
“Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen. Paling lambat tiga hari ke depan laporan resmi akan kami sampaikan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Menurut Rahim, kliennya merupakan distributor resmi MinyaKita dan tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengubah takaran isi produk, karena seluruh barang diterima dalam kondisi tersegel dari pabrik.
“Seluruh produk MinyaKita yang disalurkan klien kami diterima dalam kondisi tersegel pabrik. Klien kami bukan produsen maupun pengemas,” ujarnya.
Poin Keberatan Kuasa Hukum dari data dalam rilis yang diterima media ini, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin keberatan utama, di antaranya:
Ketiadaan Mens Rea dan Actus Reus, kiennya dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun perbuatan (actus reus) pengurangan takaran, sesuai prinsip tiada pidana tanpa kesalahan dalam KUHP baru.
Penyidik dinilai mengambil jalan pintas dengan menetapkan distributor sebagai tersangka tanpa mendalami peran produsen, pengemas, maupun standar metrologi di tingkat pabrik.
Penerbitan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai dianggap tidak melalui verifikasi kualitatif dan mengabaikan fungsi kontrol substantif.
“Klien kami adalah korban jalur distribusi, bukan pelaku. Cacat takaran merupakan tanggung jawab produsen atau pengemas. Pemidanaan terhadap distributor itu keliru dan bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana secara nasional,” tegas Rahim.
Atas dugaan abuse of process dan pelanggaran prinsip due process of law, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan penyidik Polres Pulau Morotai ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran asas objektivitas dan proporsionalitas.
Melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan ketidakcermatan dalam menyatakan berkas perkara lengkap.
Rahim menegaskan perkara tersebut secara prinsip layak dihentikan karena tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan pengurangan takaran dengan perbuatan kliennya.
“Kami mendesak penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan restoratif dan menjauhi praktik kriminalisasi terhadap pengusaha lokal yang beritikad baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Biyagi Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan standar operasional (SOP).
“Kami bertindak sesuai ketentuan dan SOP. Terlepas dari pendapat kuasa hukum, itu adalah hak mereka,” singkatnya. (sah/red)














