Klikfakta.id, TERNATE — Kuasa Hukum Muhamad Safie, Agus R Tampilang mendesak Penyidik Polsek Ternate Utara agar segera menetapkan pelaku dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan sebagai tersangka.
Menurutnya tindakan para pelaku yang telah menghajar korban hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Sehingga para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secepatnya dietatapkan sebagai tersangka.
Menurut Agus perbuatan para pelaku penganiayan dan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP ” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Agus menuturkan, pengeroyokan yang dialami oleh korban yang juga klienya itu, bermula saat korban ingin bertemu dengan isterinya Runi Sadik alias Uni pada malam hari di perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate.
“Namun Isterinya dengan spontan menelepon keluarganya untuk datang dan menghajar korban dengan membabi buta, bahkan kakak kandung Runi, Santi Sadik alias Anti memprovokasi masa dengan mengatakan klien kami pencuri anak sehingga masa datang ikut menghakimi klien kami,” ujar Agus kepada Klikfakta.id. Ahad 19 Mei 2024.
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Ternate Utara pada Rabu 3 April 2024 untuk di proses secara hukum.
Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda penerima laporan nomor: STPL/IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara.
Bahkan, lanjut Agus korban sudah Divisum, namun merasa aneh sampai sejauh ini Penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagai tersangka.
“Padahal penyidik telah memeriksa 9 orang saksi, dari keterangan sejumlah saksi telah menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah adik kandung Runi Sadik, Koces dan kawan-kawan,” katanya.
Sedangkan Runi Sadik dan kakaknya Santi Sadik alias Anti adalah orang yang menghasut massa, hingga kliennya dihajar sampai babak belur.
Agus juga meminta kepada penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut tuntas kasus yang dialami korban secara profesonal sehingga orang yang menghasut dan mengeroyok bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Karena perbuatan para pelaku telah menghakimi korban adalah perbuatan tidak manusiawi,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar