PH Korban Desak Ditreskrimum Polda Malut Tetapkan Oknum Anggota DPRD Halbar Tersangka

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali didesak tetapkan satu oknum anggota DPRD Halmahera Barat EM alias Erlan sebagai tersangka.

Desakan ini disampaikan penasehat hukum korban atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran anak dan istri berinisial PCS alias Paulin, Abdullah Ismail.

Abdullah kepada awak media, Jumat(27/6/2025) mengatakan,dugaan kasus penelantaran anak dan istri, yang dialami kliennya selaku korban oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ia mengaku pada 24 Juni 2025 kemarin pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Untuk itu, selaku penasehat hukum mendesak agar kasus penelantaran anak istri ini agar secepatnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya, karena kliennya hingga saat ini selalu mendapat teror dan diintimidasi oleh suaminya Erlan bersama keluarganya.

“Karena saat ini kami meminta perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi serta korban (LPSK) Maluku Utara, namun masih menunggu tanggapan dari mereka,” ujar Abdullah.

Pihaknya mendesak agar kasus ini secepatnya gelar perkara penetapan tersangka, karena semua tahapan pemeriksaan serta saksi-saksi dan lain-lain itu sudah selesai di Polres Halmahera Utara beberapa waktu lalu.

Namun, kata Abdullah ini sifatnya klarifikasi kembali dari keterangan-keterangan yang sudah ada, sehingga kliennya berharap agar cepat terlapor ditetapkan sebagai tersangka, untuk kliennya merasa nyaman dan bisa mendapat kepastian hukum.

“Karena kemarin kami dari tim hukum sudah menerima surat putusan perceraiannya, namun kami masih ajukan upaya hukum (banding), karena ada hal-hal yang menurut hemat klien kami tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya,” imbuhnya.

Selain itu kasus ini hingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara, karena kliennya merasa tidak puas dan janggal terkait dengan penanganan yang dilakukan Polres Halmahera Utara.

“Menurut klien kami tahapan-tahapan di Polres Halut itu ada yang janggal, karena ada tekanan maupun intimidasi dan lain-lain, sehingga klien melaporkan ke Polda Malut,” tukasnya.

Abdullah atas nama korban mengatakan laporan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini kliennya merasa sudah sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pemeriksaan itu sendiri.

“Sehingga kami mengapresiasi langkah-langkah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam penanganan kasus ini, namun kami juga berharap segera tetapkan tersangkanya, karena terlapor cukup bukti,” pungkasnya.

Meski begitu, namun Abdullah mengaku kasus ini tinggal menunggu penyidik menyiapkan berkas untuk gelar perkara penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan selaku anggota DPRD Halbar.

“Sekali lagi kami mendesak kepada penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera menetapkan oknum anggota DPRD Halbar Erlan Mou sebagai tersangka,” tegasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page