Klikfakta. id, KEPSUL– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia( PMII) Cabang Kepulauan Sula, aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sula, Jumat(1/8/2025).
Mereka menuntut Badan Kehormatan DPRD memberikan sanksi kode etik dan penyalahgunaan rumah jabatan terhadap oknum anggota DPRD Mardin Laode Toke(MLT) yang diduga melakukan pelecahen seksual terhadap seorang perempuan insial Dr di rumah dinas DPRD yang terletak di desa Man Gega, Kecamatan Sanana.
Massa aksi yang dibuat kesal lantaran tidak ada satupun anggota DPRD Sula yang berkantor. 
” Kami sangat sesali dengan wakil rakyat. Harusnya mereka berkantor, sebab ini merupakan jam kantor bukan waktu libur. Mereka ini dewan penghiyanat rakyat, bukan dewan perwakilan rakyat,” tegas Kordinator Aksi, Sarfan Teapon.
Aksi unjuk rasa juga digelar di depan Kantor Polres Sula. Ketua PMI Cabang Sula, Namrudin Anwar dalam orasinya menuntut Kapolres Sula untuk bekerja profesional dan independen, dengan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan kasus.
Selain itu juga memastikan proses hukum serta memberikan rasa keadilan terhadap korban.
” Kami selaku PC PMII Kepulauan Sula, mendukung kerja bapak Kapolres Kepulauan Sula dan memantau perkembangan kasus ini sampai benar-benar tuntas di atas meja putusan, ” tegasnya.
Wakapolres Sula, Kompol M. Arsat Ali Noh dihadapan masa aksi memastikan kasus dugaan pelecahan seksual oknum anggota DPRD masih dalam tahap penyelidikan. (var/red)














