Kikfakta.id, TERNATE —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Arifin Saroa.
Desakan LBH Ansor menindaklanjuti dugaan keterlibatan penggusuran lahan perkebunan milik warga desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektare.
Kasus tersebut mencuat setelah kebun milik korban yang berisi sekitar 400 pohon cengkeh produktif selama ini menjadi sumber kehidupan keluarga ditebang dan dengan menggusur hingga diratakan.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara Zulfikran A. Bailussy, mengatakan persoalan ini tidak bisa dilihat secara kasat mata hanya sebagai konflik pembebasan lahan biasa, tapi adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain perbuatan melawan hukum, menurutnya ada dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai aparat desa dalam proses tersebut diduga tidak transparan, karena berdasarkan informasi yang diterima LBH Ansor korban tidak pernah secara sadar menjual lahan kebunnya.
Namun korban hanya menerima uang sekitar Rp300 juta yang disebut sebagai ‘tanda terima kasih’, bukan sebagai pembayaran sah atas transaksi jual beli tanah.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas proses pembebasan lahan tersebut,” tegas Zulfikran dalam keterangannya, yang diterima Klikfakta.id, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan jika benar terjadi penguasaan lahan tanpa persetujuan sah dari pemiliknya, maka tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perampasan hak atas tanah milik warga serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Zulfikran menyoroti kondisi korban yang buta aksara dan memiliki keterbatasan pendengaran, sehingga secara faktual berada pada posisi yang sangat rentan terhadap praktik manipulasi atau penyalahgunaan kepercayaan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh di desa.
“Dalam perspektif hukum, ketika seseorang memanfaatkan kelemahan orang lain untuk memperoleh keuntungan, maka masuk dalam kategori penipuan ataupun penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dapat dipersoalkan secara hukum,” jelasnya.
LBH Ansor Maluku Utara menilai tindakan penggusuran kebun dengan ratusan pohon cengkeh yang produktif tersebut bukan hanya berdampak kerugian ekonomi semata.
Akan tetapi dalam penggusuran itu menyangkut hak keberlanjutan hidup keluarga korban yang selama ini menggantungkan pada masa depan mereka dari hasil perkebunan tersebut, karena 400 pohon cengkeh bukan sedikit.
“Itu investasi jangka panjang yang menjadi jaminan ekonomi keluarga lintas generasi. Jika pohon-pohon itu ditebang tanpa dasar hukum yang sah, maka ini bukan sengketa lahan biasa, tetapi perampasan hak masyarakat,” katanya.
Karena itu, LBH Ansor Maluku Utara meminta Polda Maluku Utara segera melakukan langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi untuk mengklarifikasi.
Proses komunikasi dan negosiasi pembebasan lahan dengan korban, status hukum uang Rp300 juta yang diberikan kepada korban, dokumen atau perjanjian yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh perusahaan, keterlibatan pemerintah desa dalam proses penggusuran tersebut.
“Jika benar ada transaksi jual beli, maka harus jelas akta atau dokumen hukumnya. Jika tidak ada, maka penggusuran tersebut patut diduga sebagai tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
LBH Ansor Maluku Utara juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa yang memfasilitasi atau memuluskan proses penguasaan lahan warga oleh perusahaan tambang.
Selain itu, pihak keluarga korban disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang Rp300 juta yang sebelumnya diterima, karena mereka tidak pernah berniat menjual kebun tersebut.
“Pernyataan keluarga bersama korban telah siap mengembalikan uang justru memperkuat indikasi bahwa tidak pernah ada kesepakatan jual beli yang sah sejak awal,” ujar Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengambilan lahan tersebut.
“Kami mengingatkan bahwa investasi di wilayah tambang tidak boleh berjalan dengan cara mengorbankan hak masyarakat lokal. Negara harus hadir memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan korporasi,” tutup Zulfikran Bailussy. (sah/red)














