Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate memastikan penanganan perkara tindak pidana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Bripka RAP alias Raeychand, oknum anggota yang bertugas di Batalyon C Pelopor Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Maluku Utara, saat ini telah naik tahap penyidikan.
Sebanyak 7 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Bripka RAP diduga melakukan KDRT terhadap istrinya selaku Ibu Bhayangkara aktif di Polda Maluku Utara Pipin Wulandari (36), Ahad (22/3/2026) di rumah korban di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Ternate Utara.
KDRT yang dilakukan oleh Bripka RAP itu, menyebabkan istrinya mengalami pendarahan di hidung, telinga dan kepala. Sehingga harus menjalani operasi pada bagian kepala di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin yang dikonfirmasi Senin (13/4/2026) membenarkan penanganan kasus KDRT oknum Brimob tersebut telah dinaikan statusnya ke penyidikan.
Menurut Baru, setelah memeriksa 7 saksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ternate untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang.
Penyidik juga melihat waktu untuk meminta keterangan dua anak korban serta meminta keterangan ahli psikologi dengan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
” Kami juga menyurati SDM Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, mengingat tersangka ini kami jerat dengan pasal KDRT dan kekerasan anak, ” pungkas Bakry. (sah/red)














