Klikfakta.id, HALSEL – Setelah berbulan-bulan menjadi buron, salah satu terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan Maluku Utara.
Terduga pelaku berinisial IK (49) diamankan di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga, pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 2 April 2025.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak itu terjadi di Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian di sejumlah wilayah,” ujar AKBP Hendra.
Proses penangkapan diawali pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, saat Tim Resmob bergerak dari Pelabuhan Sayoang menuju Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, untuk melakukan pencarian di wilayah Gane Timur, termasuk Desa Lalubi dan Desa Topong.
Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku diketahui telah berpindah dan bersembunyi di kampung istrinya di Desa Gonone.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke wilayah Gane Barat hingga akhirnya menuju Desa Gonone. Pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT, IK berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Desa Babang dan diamankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.
Sekedar informasi dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku sebanyak 16 yang ditetapkan sebagai tersangka didalamnya termasuk Oknum Kepsek dan Guru, serta Ayah Angkat.
16 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya HA alias Hamza, YA alias Yeni, Fardi, Rifai, RA alias Alwi, RZ alias Rahman, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa, MD alias Dong, RS alias Rusli, Cecen, JB alias Jakmal, SA alias Sofyan dan IK alias Iksan.
Korban diketahui telah melahirkan seorang anak laki-laki yang lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, pada 1 Juli 2025 kemarin.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.(sah/red)














