Klikfakta. id, HALSEL– Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan, sudah hampir setahun belum juga tuntas
Buktinya pasca penetapan 16 pelaku sebagai tersangka, berkas para tersangka hingga saat ini masih tak kunjung dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Halmahera Selatan.
Diketahui kasus kejahatan seksual tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Akibat dari para perbuatan pelaku, korban yang masih di bawah umur hamil hingga melahirkan seorang anak laki-laki.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Pasaribu mengaku, berkas para tersangka oleh penyidik telah diserahkan ke jaksa.
“Berkasnya sudah di jaksa, namun kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Kekurangan yang diminta jaksa sudah kami lengkapi,” ujar IPTU Rizaldi saat dikonfirmasi, pada Selasa (24/2/2026).
Rizaldi menyebut dari total 16 tersangka, hanya dua orang dilakukan penahanan. Sementara 14 tersangka lainnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Dua tersangka ditahan, sementara 14 lainnya wajib lapor,”tandasnya.
Sekedar informasi dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan terduga pelaku sebanyak 16 orang yang ditetapkan tersangka, didalamnya termasuk Oknum Kepsek dan Guru, serta Ayah Angkat.
16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya HA alias Hamza, YA alias Yeni Arif, Fardi Guru SDN, Rifai Kepala Sekolah MIS, RA alias Alwi, RZ alias Rahman, Fahmi, Mustafa, MD alias Dong, RS alias Rusli, Cecen, JB alias Jakmal Balatu, SA alias Sofyan dan IK alias Iksan.
Bahkan kasus tersebut korban yang masih di bawah umur (14 Tahun) itu harus melahirkan seorang putra yang lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, pada 1 Juli 2025 kemarin.
Setelah terungkap, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/1VI2025/SPKT.(sah/red)














