banner 468x60 banner 468x60

Tak ada Rilis Capaian Kinerja Kejati Malut Tahun 2025, Ada Apa?

Foto : Akun FB Penkum Kejati Malut

Klikfakta.id, TERNATE — Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam penanganan perkara korupsi sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 dipertanyakan.

Pasalnya, hingga memasuki awal 2026, lembaga Adhyaksa tersebut belum merilis capaian kinerja penanganan perkara kepada publik.

Sorotan itu disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menilai transparansi kinerja penegak hukum merupakan kewajiban agar masyarakat mengetahui perkembangan setiap perkara, khususnya kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Bahtiar, absennya rilis kinerja akhir tahun menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen Kejati Maluku Utara dalam pemberantasan praktik rasuah di daerah.

“Setiap lembaga penegak hukum seharusnya menyampaikan capaian kerja kepada publik, agar masyarakat tahu sejauh mana progres penanganan perkara, baik korupsi maupun kasus lainnya sepanjang tahun,” ujar Bahtiar.

Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mengaku meragukan keseriusan Kejati Maluku Utara, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya selalu ada rilis resmi terkait kinerja tahunan.

“Di tahun sebelumnya ada rilis akhir tahun. Kenapa tahun ini Kejati justru enggan melakukan itu?” tanya Bahtiar saat ditemui wartawan di Ternate, Senin (5/1/2026).

Bahtiar menegaskan, keterbukaan informasi menjadi indikator penting akuntabilitas lembaga penegak hukum. Apalagi, saat ini Kejati Maluku Utara tengah menangani sejumlah kasus korupsi bernilai fantastis yang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya belum menyampaikan rilis capaian kinerja sepanjang 2025.

Richard berdalih, belum dirilisnya laporan kinerja tersebut karena masih terdapat sejumlah pekerjaan yang dinilai lebih urgen untuk diselesaikan.

“Untuk rilis kinerja, memang masih ada beberapa pekerjaan yang harus kami selesaikan. Namun, capaian kerja itu sudah kami susun dan akan segera disampaikan kepada publik,” kata Richard.

Adapun sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini bergulir dan ditangani Kejati Maluku Utara, di antaranya:

Dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan senilai Rp8,4 miliar.

Dugaan korupsi aliran dana pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara senilai Rp5,2 miliar.

Dugaan korupsi anggaran pasar murah 2021–2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara senilai Rp7 miliar.

Dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara senilai Rp5,9 miliar.

Dugaan korupsi paket pekerjaan normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur TA 2022 senilai Rp1,8 miliar.

Dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara TA 2020 senilai Rp1,7 miliar.

Dugaan korupsi pemotongan TPP ASN dan non-ASN di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dengan nilai tunggakan mencapai Rp200 miliar.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat oleh PT Mayagi Mandala Putra menggunakan APBN 2024 senilai Rp42,9 miliar.

Dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada Sekretariat DPRD TA 2020–2024 dengan total Rp187,9 miliar.

Dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan nilai Rp4,85 miliar.

Publik pun kini menunggu realisasi janji Kejati Maluku Utara untuk segera mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara, sekaligus memastikan setiap kasus korupsi yang ditangani tidak berujung tanpa kejelasan hukum. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page