Klikfakta.id, HALSEL– Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada Kamis malam, 2 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIT di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan berujung ke kantor polisi.
Korban, Rudi Jamin, mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua warga berinisial F.A.S alias Fauji A Sukur dan S.A alias Sahrul A Taha. Kasus ini rencananya akan dilaporkan secara resmi ke Polsek Gane Timur.
“Saya tidak terima atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan Fauji dan Sahrul. Saya akan menuntut keadilan atas perbuatan mereka,” ungkap Rudi kepada pada Jumat (3/10/2025).
Rudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ia tengah berbincang dengan pamannya Agusalim, terkait dengan persoalan uang. Saat itu hadir pula seorang wartawan dan temannya, Rusli.
Awalnya, Sahrul sempat masuk ke rumah pamannya, namun diminta keluar oleh Rudi karena dianggap ikut campur dalam urusan pribadi.
Tak lama kemudian, Fauji datang dan langsung menanyakan persoalan tersebut. Rudi mengaku telah meminta Fauji agar tidak ikut campur. Namun, Fauji tetap bertahan hingga terjadi adu dorong.
“Fauji sempat keluar, tapi kembali masuk dan langsung melayangkan pukulan. Saya coba menangkis, tapi dia terus menyerang,” kata Rudi.
Situasi semakin memanas ketika Sahrul ikut memukul. Akibatnya, Rudi dikeroyok berdua hingga terjatuh di pinggir pagar.
Korban mengaku dipukul, ditendang, diinjak hingga mengeluarkan darah dari mulut dan mengalami luka di pelipis serta bagian leher.
Menurut Rudi, pamannya dan seorang wartawan yang ada di lokasi sempat melerai, namun kedua pelaku tetap melanjutkan aksinya.
“Padahal masalah saya dengan paman sudah selesai, tapi mereka datang main pukul. Saya berharap Polsek Gane Timur segera memproses laporan saya,” tegasnya.
Tindakan pengeroyokan sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP lama maupun Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona
.













