banner 468x60 banner 468x60

Terjadi Pungli Dalam Pengurusan Surat Izin Pangkalan Minyak Tanah Di Halut Srikandi  Pemuda Pancasila Angkat Bicara 

Klikfakta.id,HALUT– Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pengurusan Surat Izin Pangkalan Minyak Tanah di wilayah Halut. Masyarakat melaporkan bahwa pungli sebesar Rp 200.000 per surat izin dipungut oleh seorang yang  berinisial MM yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar.

Menanggapi hal ini, Ketua Srikandi Pemuda Pancasila, Sri Evi Yanti Koloba, menyampaikan pernyataan tegas kepada publik. Ia menghimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jasa calo atau makelar dalam proses pengurusan surat izin tersebut. Menurutnya, hal ini hanya membuka ruang bagi praktik-praktik tidak etis dan merugikan masyarakat kecil.

“Kami minta masyarakat untuk berhenti menyuruh makelar atau calo mengurus surat izin. Proses resmi harus dijalankan langsung ke dinas terkait tanpa perantara,” tegas Sri Evi. Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, ia juga menyerukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halmahera Utara agar tidak lagi melayani pengurusan surat izin melalui makelar, demi menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

“Saya minta Kepala Dinas PTSP hentikan semua bentuk pelayanan kepada makelar. Layani masyarakat langsung sesuai prosedur,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi organisasi kemasyarakatan seperti Srikandi Pemuda Pancasila, yang terus berkomitmen dalam mengawal keadilan dan memberantas praktik pungli di tingkat akar rumput.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PTSP Halut Muhama Tapitapi saat di konfirmasi via selular mengaku, belum mengetahui adanya praktek calo dalam pengurusan izin pangkalan Minyak Tanah. Namun begitu dirinya berjanji akan mengecek kembalian hal tersebut.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page