Klikfakta.id, TERNATE — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate diminta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, karena telah terbukti melanggar dakwaan yang didakwakan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Grafik setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AGK, pada Kamis 22 Agustus 2024.
” Alhamdulillah hari ini JPU pada KPK telah membacakan tuntutan untuk terdakwa AGK. JPU KPK meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman ke terdakwa AGK, karena terbukti telah melanggar dakwaan kesatu, dan ketiga, ” katanya.
“Dakwaan kesatu perihal suap, dan yang ketiga terkait dengan gratifikasi sebesar kurang lebih Rp.109 miliar ditambah 90.000 US Dolar Amerika, (sembilan puluh ribu dolar),” ujar Grafik dihalaman kantor PN Ternate.
Atas perkembangan kasus suap dan gratifikasi, JPU mengajukan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa eks Gubernur Malut AGK, dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, uang pengganti apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara 5 tahun.
“Tak hanya itu, bahkan dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan Subsider 6 bulan kurungan, ya Saya kira itu,” ujarnya.
Disentil dalam pembacaan dakwaan banyak pihak disebutkan itu, apakah sudah membuat laporan ke pimpinan atau belum? Dia menyatakan bahwa pada prinsipnya dasar JPU KPK ialah dakwaan yang telah diuraikan dalam surat tuntutan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan ada nama-nama pihak yang sampai dengan akhir persidangan masih saja disebutkan, Grafik menyatakan bahwa orang-orang tersebut memberi suap, antara lain Daud Ismail, Stevi, Kristian, Adnan, dan Ridwan Arsan serta Imran Jakub.
“Untuk yang diluar itu kami yakin dan percaya orang-orang tersebut adalah memberikan gratifikasi atas beberapa kepentingan, kan begitu ya, “imbuhnya.
Kepentingannya sudah disampaikan melalui pembacaan dakwaan, yang diantaranya adalah gratifikasi kepada terdakwa, rujukannya selaku Gubernur melakukan gratifikasi melalui ajudan Ramadhan.
Ditanya soal kasus yang masih dalam proses tersebut berapa kerugian keuangan negara, Grafik menyatakan gratifikasi tidak beririsan dengan kerugian keuangan negara, karena kalau kerugian negara sifatnya, pasal 2 dan 3.
“Sementara yang kami dakwakan itu bukan pasal 2 dan 3, tapi pasal 12 huruf a dan huruf b serta pasal 12 huruf B kapital, jadi untuk perkara ini kami tidak dakwakan terdakwa dalam unsur kerugian keuangan negara,” paparnya.
Sehingga, lanjut Grafik, terdakwa tidak diminta pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, karena didalam dakwaan tidak mengajukan terkait dengan kerugian negara.
“Berkas dakwaan ini seingat saya itu disusun sebanyak 1872 halaman yang kurang lebih waktu yang diberikan majelis kepada kami kurang lebih dua minggu,” pungkasnya. ***
Editor  : Armand
Penulis : Saha Buamona













