Klikfakta.id, BATANGHARI– Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satpol PP, BPBD serta TNI dan Polri bersama Pemerintah Desa Jebak serta masyarakat dari desa sekitar melakukan penghancuran dan pemusnahan puluhan sumur ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal pada Kamis 25 April 2024 siang tadi.
Pemusnahan puluhan sumur ilegal tersebut tepatnya di kawasan Tahura Sultan Taha Saifuddin Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi.
Pantauan Klikfakta.id di lapangan, tampak tidak ada lagi satu orang pun pelaku yang melakukan aktivitas bahkan peralatan ditinggal begitu saja tanpa diketahui siapa pemilik sumur tersebut.
Kepala desa Jebak, A. Rahman didampingi sekretaris desa, M. Nuh mengapresiasi kegiatan tim gabungan ini.
Mengingat kegiatan ini pertama kali dilakukan selama adanya aktivitas illegal drilling.
“Untuk patroli besar-besaran baru kali ini, memang selama ini sudah sering di razia aparat kepolisian serta Dinas Lingkungan Hidup akan tetapi tidak membuat efek jera bagi para pelakunya,” tegasnya.
Sekretaris desa Jebak M. Nuh menambahkan, warga sekitar sangat mengapresiasi patroli dan razia yang dilakukan oleh tim gabungan ini.
“Warga kami sangat mendukung dengan adanya Tim Patroli Gabungan ini terkesan sangat luar biasa, harapan kami mudah-mudahan tidak ada lagi kegiatan ilegal drilling di wilayah Tahura ini,” ucapnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, kegiatan tersebut berjalan aman dan terkendali, walaupun tim terlihat kewalahan untuk menjangkau ke lokasi tersebut, karena wilayahnya agak bertebing dan sulit dilalui oleh kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Untuk bisa lebih maksimal menuju titik lokasi tim gabungan ini harus rela berjalan kaki hingga belasan kilo meter.***
Editor : Armand
Penulis : Lukmanul Hakim