Klikfakta.id, TERNATE — Enam tahun proyek panggung Festival Kesenian di Pulau Hiri, Kota Ternate yang dibangun menggunakan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar masih berdiri setengah jadi dan dipenuhi dengan karat.
Proyek yang melekat pada Dinas Pariwisata Kota Ternate itu hingga kini tak memberikan manfaat apa pun. Selain itu menjadi pemandangan yang sangat memprihatinkan warga setempat.
Pembangunan panggung tersebut dikerjakan dalam waktu dua tahap, yakni 2018 dan 2019. pada tahap pertama tahun 2018 pemerintah Kota Ternate menganggarkan sekira Rp 445 juta.
Proyek tersebut melekat di Dinas Pariwisata, Kota Ternate, namun perusahaan pelaksana yang mengerjakan tahap tersebut menjadi misteri hingga sekarang.
Kemudian pada tahun berikutnya atau pekerjaan tahap kedua itu dapat dilanjutkan oleh CV Widya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 830 juta sekian.
Meski pembangunan yang dianggarkan dua kali berturut-turut, panggung yang diharapkan untuk menjadi ruang seni dan penggerak pariwisata itu tak pernah rampung.
Hingga kini tersisa rangka besi yang menua, dipenuhi karat dan semak..
“Setiap kali lewat sini, rasanya sedih. Uang yang sebanyak itu hilang tanpa hasil. Kalau dipakai untuk fasilitas umum, pasti jauh lebih berguna,” keluh seorang warga Pulau Hiri, pada Rabu (26/11/2025).
Terpisah praktisi hukum Maluku Utara M. Bahtiar Husni, menegaskan bahwa mangkraknya proyek panggung di Hiri selama enam tahun itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan telah memenuhi indikator tindak pidana korupsi.
“Dalam hukum pengadaan barang dan jasa, pekerjaan yang tidak selesai tetapi anggarannya sudah dicairkan, sebagian atau seluruhnya.
Secara otomatis masuk ranah kerugian negara. Ini bukan opini, ini konstruksi hukum yang jelas,” ujarnya.
Bahtiar menyebut sedikitnya ada tiga unsur penting yang harus ditelusuri penegak hukum:
Kerugian Negara yang menurutnya fisik bagunan tidak tuntas, namun telah dibiayai menggunakan APBD merupakan bentuk pemborosan anggaran dan menimbulkan kerugian negara, yang diatur dalam Pasal II dan III undang-undang tindak pidana korupsi.
“Strukturnya berdiri sendiri setengah jadi, tidak berfungsi, dan nilainya menyusut. Kerugiannya nyata, bukan asumsi. Itu sudah cukup menjadi dasar, penyelidikan,” tegas Bahtiar.
Pertanggungjawaban PPK, Kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menyebut kontraktor dan PPK sebagai pihak pertama harus diperiksa.
“Jika progres fisik tidak sesuai nilai pembayaran maka PPK dan kontraktor dapat dijerat Pasal penyalahgunaan kewenangan atau mempekaya pihak tertentu,” ujar Bahtiar
Menurut Bahtiar dalam pekerjaan tersebut ada dugaan kuat pembiaran oleh Aparat Pengawas, untuk itu perlu dipertanyakan ada tidak catatan temuan dari Inspektorat maupun BPK, karena proyek itu bernilai miliaran dan mangkraknya bertahun-tahun.
“Kalau benar tidak ada temuan, ini membuka dugaan adanya pembiaran sistematis. Fungsi pengawasan patut dipertanyakan,” pintanya.
Mangkraknya proyek berdasarkan data yang Klikfakta.id dengan rekam jejak panggung festival Pulau Hiri:
2018 — Dinas Pariwisata menganggarkan lebih dari Rp445 juta untuk pembangunan awal panggung festival.
Awal 2019 — Dinas Pariwisata kembali menganggarkan Rp830 juta untuk penyelesaian proyek.
Pertengahan 2019 — CV Widya Pratama mulai melakukan pekerjaan fisik, namun progres berjalan lambat.
Akhir 2019 — Pekerjaan terhenti sebelum tuntas. Tidak ada informasi resmi terkait kendala maupun perpanjangan kontrak.
2020–2024 — Proyek dibiarkan terbengkalai. Struktur mulai rusak, ditumbuhi semak, dan tak pernah dimanfaatkan.
2025 — Warga kembali mempertanyakan pertanggungjawaban pemerintah karena kondisi proyek semakin memprihatinkan.
Monumen gagalnya pengelolaan anggaran panggung yang seharusnya menjadi pusat kegiatan seni dan budaya itu kini hanya menjadi “monumen bisu” tentang harapan yang diabaikan.
Warga pulau hiri menilai pemerintah tidak serius mengelola anggaran publik dan menuntut penegak hukum turun tangan.
Hingga berita ini ditayang, awak media dari Klikfakta.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk dimintai keterangan resmi dari Dinas Pariwisata Kota Ternate terkait kelanjutan proyek maupun pertanggungjawaban anggarannya. (sah/red)













