Somasi Tak Digubris, Oknum Anggota Densus 88 Satgaswil Malut Diadukan ke Propam Polri

Briptu AS dan calon mempelai wanita( Anisa) saat nikah dinas ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Anisa (25) mempelai wanita yang menjadi korban gagal menikah di Ternate, menempuh jalur hukum dengan mengadukan calon suaminya, Briptu AA,
anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara ke Propam Polri.

Briptu AA dilaporkan Anisa melalui layanan pengaduan online Propam yang diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk diusulkan ke Densus 88 Polri lantaran menghilang saat akad nikah.

Anisa menegaskan laporannya saat ini tahap verifikasi berkas, karena semua bukti-bukti pun ikut diupload dalam aduan dengan terlapor oknum anggota Densus yang merupakan calon suaminya sendiri.

“Jadi laporan itu karena hingga saat ini Dia dan keluarganya tidak ada itikad baik untuk datang memberikan penjelasan setelah disomasi awal,” tegasnya.

‎Anisa mengaku mengalami tekanan mental, karena dipermalukan dihadapan keluarga besarnya dan ratusan tamu undangan. Namun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 400 juta.

‎“Somasi awal sudah tetapi mereka tidak indahkan sehingga saya buat laporan aduan online ke Yanduan Propam,” katanya.

Anisa berharap pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas bahkan memecat Briptu Alim, sebab ‎peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 itu seluruh rangkaian acara pernikahan siap digelar.

Bahkan tamu undangan juga memenuhi lokasi acara, dekorasi dan konsumsi sudah tersedia, bahkan mempelai wanita telah mengenakan busana pengantin.

‎Namun beberapa jam menjelang akad nikah keluarga mempelai pria tiba-tiba mendadak mengabarkan bahwa Briptu AA sakit dan tidak dapat menghadiri prosesi ijab kabul.

‎“Subuh sebelum akad nikah, keluarga laki-laki telepon bilang AA sakit, tangan dan kaki tidak bisa bergerak dan matanya kabur,” ungkap Anisa.

‎Menurut Anisa, dirinya dan Briptu AA telah menjalin hubungan asmara selama tujuh tahun dan seluruh proses menuju pernikahan telah dilalui, termasuk nikah dinas dan bimbingan di Gedung SDM serta Densus 88 Polri di Jakarta.

‎“Tanggal 7 Mei kami nikah dinas dan sudah ikut bimbingan dua kali di Jakarta. Semua proses sudah selesai,” ujarnya.

‎Setelah kembali ke Ternate, kedua keluarga kemudian melanjutkan proses lamaran dan menetapkan akad nikah pada 16 Mei 2026.

‎Namun sehari sebelum akad nikah, Briptu AA disebut kembali mengulur waktu dengan alasan surat izin nikah institusi belum keluar. Padahal, surat izin tersebut terbit malam 15 Mei 2026.

‎“Surat izin nikah keluar malam tanggal 15 Mei. Besoknya tinggal akad nikah,” katanya.

‎Meski pihak keluarga laki-laki menyebut calon mempelai pria sakit, acara tetap berjalan karena seluruh tamu undangan sudah terlanjur hadir.

Bahkan pembawa acara disebut terus mengulur waktu sambil menunggu kepastian dari pihak laki-laki yang tak kunjung datang.

‎Situasi kemudian memanas saat keluarga perempuan mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT.

‎Anisa mengaku kecewa lantaran pihak keluarga laki-laki dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah maupun itikad baik.

‎“Saya lihat langsung dia di dalam kamar dan menurut saya tidak sakit parah seperti yang disampaikan keluarganya,” ungkapnya.

‎Di rumah tersebut, petugas KUA juga disebut sempat menawarkan solusi agar akad nikah tetap dilangsungkan melalui perwakilan karena kondisi mempelai pria disebut sakit. Namun tawaran itu ditolak langsung oleh Briptu AA.

‎“Setelah dengar dia menolak, keluarga kami langsung keluar dan pulang,” katanya.

‎Hingga kini, Anisa menegaskan belum ada permintaan maaf maupun penyelesaian dari pihak Briptu AA maupun keluarganya.

‎Merasa dipermalukan serta mengalami kerugian materil dan moril, Anisa akhirnya melayangkan somasi dan mengancam membawa persoalan tersebut ke jalur hukum serta melaporkannya ke pimpinan Densus 88 Polri. (sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page