Klikfakta.id,KEPSUL– Sebanyak 126 botol Minuman keras (Miras) jenis cap tikus berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, pada Rabu (26/8/2026).
Kegiatan dipimpin oleh PS. Kanit I Resnarkoba Polres Kepulauan Sula Aiptu Irfan Fatgehipon bersama personel.
Saat melaksanakan patroli dan razia di sekitar Desa Fatce, Kecamatan Sanana, personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras jenis Cap tikus di salah satu rumah warga.
“Jadi kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan sebanyak 126 botol minuman keras jenis Cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral,” ujar Aiptu Irfan
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 115 botol ukuran 600 ml dan 11 botol ukuran 1.500 ml. Barang bukti tersebut ditemukan dari dua orang terlapor berinisial M.Y. dan R.H. yang merupakan warga Desa Fatce.
PS. Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Syamsul Zainuddin kepada Klikfakta.id mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan secara rutin berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil kegiatan kepolisian. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras karena dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan Kamtibmas,”pesannya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Mapolres Kepulauan Sula untuk proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
IPDA Syamsul juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui kegiatan kepolisian yang humanis, preventif, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, ” tukasnya. (dir/red


















