Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut 

Kantor DPRD Malut ( foto : net)

Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Provinsi Maluku Utara. 

Penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara. 

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jendra Firdaus yang dikonfirmasi di kantor Kejati, Rabu (26/8/2028).

“Kita masih memeriksa saksi dan ahli karena pemeriksaan itu untuk memenuhi permintaan BPK,” ujar Jendra dihadapan sejumlah media.

Jendra menyatakan, jika dalam pemeriksaan ahli telah selesai dan ditemukan adanya perhitungan kerugian negara maka penyidik akan melakukan penetapan tersangka. 

“Kalau ahli sudah selesai diperiksa dan muncul PKN maka kita tetapkan tersangka. Jikalau ada kerugian negara maka kita tetapkan tersangka,” tandasnya. 

Ia bahkan menegaskan pada perkara tersebut tidak ada namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. 

“Tidak ada SP3 dan kalau di SP3 secara Yuridis kita harus punya alasan, sejauh ini saya tidak temukan alasan,” pungkasnya.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan, maupun transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019-2024. 

Anggaran tersebut berada pada dua pos untuk tunjangan yang ditotalkan dengan nilai sekitar Rp139.277.205.930.

Untuk diketahui dalam penanganan perkara ini, setidaknya Kejati Malut telah memeriksa belasan saksi dari legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara diantaranya:

Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.

M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut

sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang juga mantan terpidana dalam kasus OTT KPK.

Mantan ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Rosihan Jafar. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Jama,

Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa:

Isman  Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.

Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.

Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.

Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.

Samsuddin A. Kadir, Sekertaris Daerah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara

Abubakar Abdullah, mantan Sekertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut.

Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya total 12 item tunjangan DPRD 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar.

Penjabarannya; tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan mencapai Rp60 miliar lebih.

Tunjangan transportasi Rp73 miliar lebih. Selain itu, tunjangan komunikasi Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih.

Total anggaran 2020-2024:

Tunjangan DPRD Malut tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00,

Tunjangan DPRD Malut tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093,00.,

Tunjangan anggota DPRD Malut tahun 2022 sejumlah Rp38.972.396.093,00,

Tunjangan DPRD Malut tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00.

Tunjangan DPRD Malut tahun 2024 sebesar  Rp39.873.770.101,00.

Kejati Maluku Utara menegaskan komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Sekaligus memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page