Klikfakta.id,TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka memastikan tindak lanjut clearance atas laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kasi Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (26/8/2026)).
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sekaligus memastikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan koordinasi tersebut merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam mewujudkan wilayah kerja yang bersih dan melayani (WBBM).
“Koordinasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Maluku Utara Wilayah Bebas Bersih dan Melayani,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Malut, La Dariani, bersama tim menjelaskan bahwa kedatangan tim bertujuan untuk memastikan status clearance atas laporan pengaduan masyarakat selama periode tahun 2025 hingga 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, khusunya kepada Kasi Pengendalian Operasi Kejaksaan yang telah menerima koordinasi kami. Tujuan koordinasi ini adalah memastikan clearance atas laporan pengaduan masyarakat selama periode tahun 2025 dan 2026. Berdasarkan hasil koordinasi, tidak terdapat laporan pengaduan yang perlu ditindaklanjuti dari periode tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Malut terus melakukan koordinasi dengan berbagai mitra dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, Kasi Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sofyan Saleh, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Malut.
Ia menjelaskan bahwa hingga tahun 2026, pihaknya belum menerima laporan pengaduan yang berkaitan dengan Kanwil Kemenkum Malut.
“Terima kasih kepada Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Maluku Utara beserta jajaran yang telah melakukan koordinasi. Berdasarkan data yang kami miliki, sampai dengan tahun 2026 belum terdapat laporan pengaduan yang berkaitan dengan Kanwil Kemenkum Malut,” ungkap Sofyan Saleh.
Adapun hasil pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Malut menerima surat tindak lanjut clearance atas laporan pengaduan dari Kejati Maluku Utara.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi sekaligus bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, berintegritas, dan semakin berkualitas. (hms/red)


















